Samarinda – Sementara Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) berlangsung di Belém, Brasil, dengan agenda utama membahas transisi energi dan perdagangan karbon, realitas di lapangan, khususnya di Kalimantan Timur, justru menunjukkan kontradiksi yang tajam. Delegasi Indonesia yang berjumlah 450 orang dan dipimpin langsung oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusuma, berkomitmen untuk mempercepat transisi energi dengan fokus pada pengembangan energi terbarukan. Namun, fakta di tanah air, terutama di jantung penghasil batubara Indonesia, justru menggambarkan kegagalan dalam melepaskan diri dari kecanduan energi fosil.
Secara konsep, transisi energi adalah proses perubahan dari sumber energi fosil ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Akan tetapi, dalam praktiknya, proyek senilai $25-30 miliar USD (sekitar Rp 350-420 triliun) hingga 2030 ini dinilai gagal menghentikan ketergantungan pada batubara. Alih-alih mendorong kelestarian, proyek transisi energi justru kerap dijadikan pembenaran untuk kegiatan yang merusak lingkungan. Hutan terus dihancurkan untuk membangun proyek-proyek energi terbarukan, seperti tambang dan pembangkit listrik untuk baterai kendaraan listrik, serta pembangkit listrik tenaga surya. Isu transisi energi juga digunakan sebagai dalih untuk meningkatkan eksploitasi sumber daya alam, termasuk penambangan mineral, nikel, batubara, dan bahkan pasir silica.
Kalimantan Timur menjadi bukti nyata dari kegagalan ini. Provinsi ini tetap tidak bisa melepaskan diri dari ketergantungannya pada batubara dan masih menjadi produsen terbesar di Indonesia. Produksi batubara Kaltim justru mengalami lonjakan signifikan, dari 268 juta ton pada tahun 2020 menjadi 368 juta ton pada tahun 2024, yang menyumbang sekitar 44% dari produksi nasional. Ironisnya, di saat komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim dikumandangkan, laju deforestasi di Kalimantan Timur masih tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2024, provinsi ini kehilangan 44.483 hektare hutan, dengan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah dengan deforestasi tertinggi, yakni mencapai 16.578 hektare. Perluasan produksi batubara disebut sebagai penyebab utama dari penghancuran hutan ini.
Menyikapi kondisi ini, Extinction Rebellion Kaltim (XR KALTIM Bunga Terung) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Pertama, mereka mendesak dihentikannya ketergantungan negara dan Kalimantan Timur pada bahan bakar fosil, serta memutus semua proyek transisi energi yang masih menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber energi utamanya, termasuk menghentikan pasokan batubara untuk smelter-smelter nikel. Kedua, mereka menuntut penghentian proyek ‘tipu-tipu’ atas nama transisi energi. Mereka menegaskan bahwa transisi energi harus dilaksanakan dengan cara yang adil dan berkelanjutan, dengan memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Ketiga, kelompok ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan menjamin hak veto masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang terkait dengan transisi energi. Tuntutan ini menegaskan bahwa tanpa keadilan dan partisipasi publik, transisi energi hanya akan menjadi wacana yang gagal mengatasi akar permasalahan kecanduan batubara dan kerusakan lingkungan. (Sirana.id)















