SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

KUHAP Sah! Dinilai Tak Ramah Disabilitas, Koalisi Layangkan Protes

AdminSirana2 by AdminSirana2
18 November 2025
in Nasional
0
Ilustrasi Disabilitas/Freepik

Ilustrasi Disabilitas/Freepik

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyampaikan kekecewaan mendalam setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada pagi hari ini. Meski telah disampaikan berulang kali dalam forum resmi, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025, masukan dari koalisi ternyata tidak diakomodasi. Draf yang dipublikasikan DPR pada hari pengesahan masih memuat berbagai aturan yang dinilai diskriminatif, stigmatis, serta tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah definisi “saksi” dalam Pasal 1 angka 47. Definisi tersebut masih mensyaratkan bahwa saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Formulasi ini dianggap mengabaikan keberagaman cara penyandang disabilitas memperoleh informasi, seperti melalui sentuhan atau penciuman. Definisi tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa kesaksian tidak harus terbatas pada apa yang dilihat atau didengar langsung oleh seseorang. Koalisi menilai penggunaan definisi lama ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang masih memandang penyandang disabilitas secara sempit dan diskriminatif.

Selain itu, KUHAP baru dinilai mempertahankan stigma terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Pasal 221 tetap menghapus keabsahan kesaksian mereka di bawah sumpah, seolah-olah mereka tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini dianggap memperkuat prasangka lama dan membuka ruang eksploitasi, terutama karena mereka merupakan kelompok rentan. KUHAP juga masih memosisikan mereka sebagai objek perawatan atau rehabilitasi otomatis dalam Pasal 146, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas setara dan membutuhkan dukungan, bukan penggantian keputusan.

Kritik lainnya terkait ketentuan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Pasal 145 justru menyerahkan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah, bukan dicantumkan langsung dalam undang-undang. Padahal, akomodasi yang layak tidak hanya menyangkut penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga dukungan teknis dan prosedural agar penyandang disabilitas dapat mengikuti proses hukum secara adil. Menempatkan hal tersebut hanya pada tingkat PP dianggap melemahkan perlindungan hak mereka.

KUHAP yang baru disahkan juga dinilai gagal menggunakan istilah dan konsep penting dalam pemenuhan aksesibilitas. Istilah “Juru Bahasa Isyarat” tidak dicantumkan secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan misinterpretasi yang bisa berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas. Istilah lain seperti “akomodasi yang layak”, “pendamping disabilitas”, dan “penilaian personal” juga absen dari batang tubuh aturan, memperlihatkan lemahnya perspektif inklusi dalam penyusunannya.

Koalisi menegaskan bahwa tidak adanya perubahan pada draf yang disahkan menunjukkan RDPU hanya menjadi formalitas tanpa partisipasi bermakna. DPR dinilai gagal memberikan respon atas masukan yang telah disampaikan, padahal KUHAP akan berdampak langsung pada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Melalui pernyataan ini, Koalisi menyerukan kembali pentingnya hukum acara pidana yang benar-benar menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. (Sirana.id)

Baca juga:

Kekejian di Balik Tembok Rumah Mewah: PRT Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Perjuangan 21 Tahun Menanti UU Perlindungan

Tags: DPR RIindonesiaKUHAP
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Aksi tolak pengesahan RKUHAP di Jakarta (18/11). (© Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Amnesty International: Revisi KUHAP Ancam Hak Asasi Manusia dan Harus Dibatalikan

Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik

Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik

Aji Samarinda

AJI Samarinda Kecam Tekanan terhadap Media Kritis: Demokrasi Terancam Jika Kritik Dibungkam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved