SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

AdminSirana2 by AdminSirana2
21 April 2026
in Ceritarana, Kalimantan Timur, Nasional, Ranaterkini
0
Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April, sebagaimana diberitakan oleh Tribun Kaltim.

Pemasangan kawat berduri tersebut dinilai sebagai langkah yang berlebihan dalam merespons rencana penyampaian aspirasi publik. Pendekatan keamanan yang cenderung represif secara simbolik justru berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat, serta memunculkan kesan bahwa aspirasi warga dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari praktik demokrasi.

Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Konstitusional

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat;
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi hukum;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengemukakan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.

Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya berkewajiban untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Pemerintah Didorong Fokus pada Substansi Aspirasi

Alih-alih membangun pembatas fisik, pemerintah daerah diharapkan membuka ruang dialog dan lebih memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat tercermin dari kemampuan pemerintah dalam menerima dan merespons kritik secara terbuka, bukan melalui simbol-simbol pengamanan yang berlebihan.

PusHAM-MT Universitas Mulawarman menegaskan bahwa:

  1. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara;
  2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan yang bersifat intimidatif;
  3. Pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

PusHAM-MT juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali kebijakan pengamanan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. RA/Sirana.id

Tags: aktivis kaltimgubernur rudy masud
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM
Ceritarana

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

21 April 2026
Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

2 hours ago
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

3 hours ago
Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

6 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

AJI aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kebebasan pers kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pers pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi
  • Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat
  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved