SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Kekejian di Balik Tembok Rumah Mewah: PRT Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Perjuangan 21 Tahun Menanti UU Perlindungan

AdminSirana2 by AdminSirana2
16 November 2025
in Nasional
0
Terdakwa Marliyati saat duduk di uang sidang PN Batam, Kamis (6/11/2025). (Alamudin/detikSumut)

Terdakwa Marliyati saat duduk di uang sidang PN Batam, Kamis (6/11/2025). (Alamudin/detikSumut)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah kasus kekerasan ekstrem terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali mencuat, memperlihatkan kerentanan posisi pekerja domestik di Indonesia. Intan Tuwa Negu (22 tahun), seorang PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang tak berperikemanusiaan di tangan majikannya di sebuah perumahan mewah di Sukajadi, Batam.

Intan, yang mulai bekerja pada Juli 2024, dijanjikan gaji Rp 1,8 juta per bulan. Namun, janji itu berubah menjadi mimpi buruk. Setelahnya, sepupu Intan, Marliyati Lauru Peda, juga bergabung. Keduanya kemudian hidup dalam tekanan, intimidasi, dan ancaman akan dilaporkan ke polisi jika melawan. Ironisnya, belakangan Marliyati justru berbalik menganiaya Intan atas perintah majikan mereka, Roslina (44 tahun).

Selama hampir 12 bulan, Intan terjebak dalam siklus kekerasan yang tak terbayangkan. Ia tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga penyiksaan psikis dan ekonomi yang sistematis. Tindakan paling keji yang dialaminya adalah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset toilet. Kebebasan dasarnya sebagai manusia juga dirampas; ia dilarang keluar rumah dan dilarang memegang handphone. Pada periode penyiksaan yang panjang itu, Intan tidak menerima sepeser pun gaji yang dijanjikan.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, Intan, dengan tubuh bergetar menahan trauma, memberanikan diri mengungkap semua kekejian yang ia alami. Kesaksiannya yang memilukan berhasil menyita perhatian publik Batam dan memantik gelombang simpati serta kemarahan.

Tragedi yang menimpa Intan bukanlah insiden yang terisolasi. Ia adalah cermin dari kondisi struktural yang lebih luas di mana pekerja rumah tangga masih sering dianggap sebagai pekerja kelas rendah. Hubungan kerja yang jauh dari prinsip kesetaraan membuat mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari jam kerja yang tidak rasional, gaji yang tidak dibayarkan, ketiadaan cuti dan hari libur, hingga ketiadaan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja, adalah rangkaian masalah klasik yang terus berulang. Kasus-kasus kekerasan fisik, psikis, pemerkosaan, hingga tindakan tak waras seperti yang dialami Intan, menjadi puncak gunung es dari sistem yang gagal melindungi.

Kondisi memprihatinkan inilah yang telah diperjuangkan oleh Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT selama 21 tahun. Perjuangan panjang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai payung hukum yang sah dan mengikat terus menemui jalan buntu di tengah jalan. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi struktural yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi jutaan PRT di Indonesia.

Kasus Intan adalah pengingat yang keras dan menyakitkan akan urgensi pengesahan RUU PPRT. Sebagai warga negara Indonesia, PRT juga berhak atas perlindungan dan jaminan kerja yang layak. Negara harus hadir untuk memastikan hak asasi setiap warganya, termasuk para pahlawan devisa yang bekerja di ranah domestik, terlindungi.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dialami oleh Intan dan seluruh PRT di Indonesia.

  2. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

  3. Meminta semua pihak untuk memperlakukan PRT secara manusiawi dan layak, karena mereka adalah pekerja yang memiliki hak yang sama atas keadilan dan kesetaraan.

  4. Menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat dan setimpal kepada Roslina dan semua pelaku kekerasan terhadap PRT, sebagai efek jera.

  5. Mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Pengesahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar PRT.

Jakarta, 16 November 2025
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT

Baca juga: Survei Sebut Satu dari Empat Perempuan, Jadi Korban Kekerasan

Tags: kekerasankekerasan perempuan
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Dok: Climate Network International

Dikecam di COP30, Indonesia Terima Penghargaan Negatif ‘Fossil of the Day’

Ilustrasi Disabilitas/Freepik

KUHAP Sah! Dinilai Tak Ramah Disabilitas, Koalisi Layangkan Protes

Aksi tolak pengesahan RKUHAP di Jakarta (18/11). (© Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Amnesty International: Revisi KUHAP Ancam Hak Asasi Manusia dan Harus Dibatalikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved