Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman baik secara fisik maupun digital yang ditujukan kepada mahasiswa beserta keluarganya akibat kritik terhadap kebijakan publik. Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, termasuk intimidasi yang juga menyasar keluarganya setelah ia menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo, dinilai sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta keamanan sivitas akademika.
KIKA menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian integral dari fungsi universitas sebagai penjaga nalar kritis. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberi masukan konstruktif demi terwujudnya kebijakan yang menjunjung keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap upaya pembungkaman—melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, penyebaran disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga—dipandang sebagai tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik serta merendahkan peran mahasiswa dan akademisi sebagai intelektual publik.
Kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, menurut KIKA, harus tetap menjadi ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, serta kritik berbasis data dan etika keilmuan. Penyampaian kritik kebijakan oleh mahasiswa, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, dinilai sebagai bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokrasi, bukan tindakan yang pantas dibalas dengan teror.
Secara akademik, analisis kebijakan nasional yang dilakukan mahasiswa terhadap program MBG dinilai sebagai wujud berfungsinya pendidikan dalam mendorong perubahan sosial. Dalam kajian advokasi, HAM, dan penyelesaian sengketa, mekanisme tersebut merupakan proses ilmiah. KIKA menilai, mencampuradukkan persoalan personal dengan tindakan teror terhadap keluarga adalah tindakan tidak profesional dan kekanak-kanakan.
KIKA juga menyoroti bahwa intimidasi yang meluas hingga ke keluarga menunjukkan eskalasi berbahaya. Pola tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika enggan menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika ilmiah.
Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hak sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.
Dalam perspektif HAM internasional, kebebasan berekspresi dilindungi melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. Hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu juga dijamin dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13. Perlindungan tersebut mencakup ekspresi akademik di ruang digital, sehingga peretasan dan intimidasi daring dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di ranah digital.
Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Di dalamnya ditegaskan bahwa insan akademik harus bebas dari pembatasan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas, serta otoritas publik berkewajiban menghormati dan melindungi kebebasan tersebut.
Sehubungan dengan itu, KIKA menyatakan sikap:
-
Mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa dan keluarganya.
-
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
-
Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
-
Mengingatkan otoritas publik atas kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan akademik.
-
Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.
KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah fondasi demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik merupakan sinyal bahaya bagi negara hukum. Negara dinilai wajib hadir untuk melindungi ruang akademik dari rasa takut dan intimidasi. (Sirana.id)















