SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Menggunakan Helm oleh Oknum Brimob

AdminSirana2 by AdminSirana2
25 February 2026
in Ceritarana, Nasional, Ranaterkini
0
Personel Brimob mengenakan helm dan rompi khusus. (© Herwin Bahar via Shutterstock)

Personel Brimob mengenakan helm dan rompi khusus. (© Herwin Bahar via Shutterstock)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merespons kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan: “Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15).

Pertama, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum.

Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM.

Kedua, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT.

Ketiga, di luar kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan korban oleh polisi. Pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran. Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.

Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat.

Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri. Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.

Polri harus transparan dalam mengusut kasus ini. Kami juga meminta Polri untuk memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.

Presiden maupun DPR harus membuka diri untuk melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.”

Latar belakang

Laporan media mengungkapkan personel Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terlibat kekerasan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial AT (14) dan NK (15) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi 19 Februari 2026. Kejadian bermula saat AT membonceng kakaknya dengan sepeda motor setelah sahur.

Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Namun, tanpa memberi alasan jelas, Bripda MS memukul AT dengan helm taktikal sehingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor.

Bripda MS menduga korban dan kakaknya sedang terlibat balap liar. Namun NK membantah dugaan tersebut.

Akibat kekerasan tersebut AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK menderita patah tangan kanan. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit, namun nyawa AT tidak dapat tertolong sehingga siangnya pelajar madrasah tsanawiyah tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Saksi mata di lokasi juga menyesalkan proses evakuasi oleh sejumlah polisi yang menggotong korban begitu saja di lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi kepala korban yang sudah terluka parah.

Sementara itu Polda Maluku menyatakan Bripda NS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka juga menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin 23 Februari 2026.

Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di luar hukum di luar Papua oleh aparat sepanjang 2025 terdapat setidaknya 32 kasus atas 34 korban. Pelaku didominasi oleh anggota Polri (21 kasus atas 23 korban). (Sirana.id)

Tags: amnesty internationalbrimob
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
(Ilustrasi pencemaran industri/Freepik)

50 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pencemaran Industri Energi

Potret Salah Satu Ikan Kerapu © YLBKD/GC

Dari Laut ke Meja Makan, Produk Perikanan Kaltim Makin Naik Nilai

Aliansi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Perempuan Sedunia Jadi Ruang Perempuan Suarakan Hak dan Keadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

4 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

6 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

2 weeks ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved