Samarinda – Angka kemiskinan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada September 2025 tercatat meningkat, baik dari jumlah maupun persentasenya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat kemiskinan mencapai 5,19 persen atau setara dengan 202,04 ribu jiwa.
Jumlah tersebut bertambah sekitar 2,33 ribu orang dibandingkan Maret 2025 yang tercatat 199,71 ribu orang. Meski demikian, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin justru berkurang 9,84 ribu orang dari September 2024.
Dilihat dari wilayah tempat tinggal, periode Maret–September 2025 memperlihatkan tren berbeda. Penduduk miskin di wilayah perkotaan naik 4,87 ribu orang, sedangkan di perdesaan justru turun 2,54 ribu orang.
Kepala BPS Provinsi Kaltim, Mas’ud Rifai, menyebut persentase kemiskinan di kota meningkat dari 4,16 persen menjadi 4,31 persen, sementara di desa turun dari 7,48 persen menjadi 7,24 persen.
Secara rinci, jumlah penduduk miskin di perkotaan naik dari 112,08 ribu orang pada Maret 2025 menjadi 116,95 ribu orang pada September 2025. Sebaliknya, di wilayah perdesaan turun dari 87,63 ribu orang menjadi 85,09 ribu orang dalam periode yang sama.
BPS juga mencatat Garis Kemiskinan (GK) pada September 2025 sebesar Rp897.759 per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari kebutuhan makanan sebesar Rp629.611 (70,13 persen) dan nonmakanan Rp268.148 (29,87 persen).
Komoditas yang paling besar memengaruhi pembentukan garis kemiskinan masih didominasi bahan pangan. Beras menjadi penyumbang terbesar, yakni 17,17 persen di kota dan 21,28 persen di desa. Posisi berikutnya ditempati rokok kretek filter dengan kontribusi 12,78 persen di perkotaan dan 13,86 persen di perdesaan. Selain itu, daging ayam ras, telur ayam ras, serta mi instan juga berperan cukup signifikan.
Dari sisi indikator, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 0,878 pada Maret 2025 menjadi 0,833 di September 2025. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga menurun dari 0,222 menjadi 0,183.
Pada periode ini, rata-rata rumah tangga miskin di Kaltim terdiri dari 5,14 anggota. Dengan demikian, nilai garis kemiskinan per rumah tangga miskin mencapai sekitar Rp4.614.481 per bulan. (Sirana.id)















