Dalam lima tahun terakhir, posisi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus menunjukkan tren penurunan. Pada 2021 Indonesia berada di peringkat ke-52, turun ke posisi 54 pada 2022, merosot lagi ke peringkat 56 di 2023, dan pada 2024 berada di posisi 59 dengan skor 6,44 dari skala 10. Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan tersebut adalah persoalan kepastian hukum, terutama dalam regulasi media dan kinerja lembaga regulator.
Sejak era Reformasi 1998, berbagai regulasi dan lembaga pengawas media seperti KPI dan KIP lahir dan berkembang. Namun, dalam perjalanannya, lembaga-lembaga tersebut dinilai mengalami fase euforia, politisasi, birokratisasi, hingga penurunan kinerja yang membuat relevansinya dipertanyakan.
Memasuki 2026, PR2Media menilai belum ada tanda-tanda perbaikan pada IDI. Sepanjang 2025 justru terjadi sejumlah peristiwa yang berpotensi memperburuk indeks tersebut. Salah satunya adalah aksi teror berupa kiriman kepala babi kepada jurnalis Majalah Tempo terkait sikap kritis mereka melalui siniar Bocor Alus. Selain itu, publik juga dikejutkan dengan wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Meski regulasi serupa ada di negara demokratis seperti Jerman, bagi Indonesia yang memiliki pengalaman represi digital, rancangan undang-undang ini dikhawatirkan menambah beban politik baru.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, PR2Media menyusun Catatan Awal Tahun 2026 dengan tujuan: memberikan gambaran kinerja regulasi dan regulator media selama 2025; mendokumentasikan berbagai peristiwa penting; merawat ingatan kolektif terkait isu regulasi media; menjadi bahan evaluasi bagi regulator dan pelaku industri media; serta memperkuat gerakan advokasi pembaruan regulasi.
Sepanjang 2025, PR2Media mencatat indikasi menguatnya militerisasi ruang digital, antara lain melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2b) terkait operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber. Selain itu, terdapat kecenderungan pola represi digital yang lebih militeristik, seperti pengawasan (surveillance) dan peretasan data. Di sisi lain, kebijakan media dinilai semakin mengarah pada privatisasi, terlihat dari keberpihakan pemerintah terhadap platform digital serta penekanan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran. Pertumbuhan kecerdasan artifisial (AI) juga dinilai lebih didorong sebagai entitas bisnis tanpa proteksi negara yang memadai.
Secara umum, PR2Media mencatat beberapa poin penting. Pertama, sepanjang 2025 terjadi berbagai gugatan publik, pengajuan judicial review, serta wacana revisi terhadap sejumlah undang-undang di bidang komunikasi, seperti UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers. Situasi ini menunjukkan regulasi media dan komunikasi menghadapi kerentanan serta ancaman kedaluwarsa di tengah disrupsi digital yang mengubah ekosistem media. Usulan RUU anti-disinformasi dinilai semakin memperlihatkan belum adanya peta jalan regulasi yang jelas.
Terdapat dua pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU PDP dan UU Pers. Kedua regulasi tersebut dinilai masih berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di internet serta persoalan perlindungan data pribadi pelanggar hukum. Mahkamah Konstitusi cenderung menolak permohonan terkait UU PDP, sementara dalam uji materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, MK menegaskan kembali norma perlindungan jurnalis sebagaimana sebelumnya. Namun demikian, kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan kreator konten masih menjadi tanda tanya.
Kedua, dari sisi kelembagaan, tahun 2025 ditandai dengan pergantian anggota Dewan Pers yang disertai pengurangan anggaran sehingga berpotensi melemahkan kinerjanya. KTP2JB sebagai pemegang mandat publisher rights juga dinilai belum berjalan optimal dan berisiko kehilangan relevansi pasca kesepakatan Presiden Prabowo dengan Donald Trump. Sementara itu, KPI masih menghadapi tekanan industri serta penurunan performa.
Ketiga, dalam tata kelola digital di kawasan Asia Tenggara mulai muncul dorongan untuk membangun hubungan yang lebih setara antara komunitas regional dengan platform digital, merujuk pada model Eropa Barat. Di Indonesia, muncul pula gagasan pembentukan Trusted Fund untuk jurnalisme yang diinisiasi PR2Media bersama IFPIM dan AMSI. Dalam lima tahun terakhir, media jurnalisme alternatif berbasis investigasi juga menunjukkan perkembangan yang signifikan dan menjadi harapan baru.
Keempat, berbagai isu normatif, konseptual, dan empiris turut diulas dalam buku Catatan Awal Tahun 2026, yang menjadi tradisi tahunan PR2Media sebagai lembaga riset publik. Isu-isu tersebut meliputi fenomena “no viral no justice”, perkembangan AI tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang tak kunjung selesai, kondisi pendidikan jurnalistik, hingga evaluasi kinerja regulator komunikasi dan media yang masih memprihatinkan.
Memasuki 2026, PR2Media berharap negara dapat hadir sec nn ara lebih tegas dalam ekosistem komunikasi, media, platform digital, dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, serta berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM. Secara khusus, revisi UU Penyiaran diharapkan dapat diselesaikan tahun ini, sementara rencana pembentukan UU anti-disinformasi perlu ditinjau kembali karena pendekatannya yang dinilai terlalu top-down. (Sirana.id)















