SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Amnesty International: Revisi KUHAP Ancam Hak Asasi Manusia dan Harus Dibatalikan

AdminSirana2 by AdminSirana2
18 November 2025
in Nasional
0
Aksi tolak pengesahan RKUHAP di Jakarta (18/11). (© Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Aksi tolak pengesahan RKUHAP di Jakarta (18/11). (© Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amnesty International Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dilakukan DPR RI pada 18 November 2025. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai keputusan ini sebagai langkah mundur yang berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menurut Amnesty, proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa transparansi yang memadai. Meskipun berbagai organisasi masyarakat sipil telah berkali-kali meminta DPR dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa agar revisi menghasilkan aturan yang adil, permintaan itu tidak diindahkan. Bahkan, draf terakhir KUHAP baru diunggah DPR kurang dari 24 jam sebelum pengesahan, sehingga hampir tidak mungkin bagi publik untuk memberikan masukan secara bermakna.

Selain proses yang tertutup, Amnesty juga menyoroti banyak pasal bermasalah dalam revisi KUHAP. Pasal-pasal itu dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Revisi KUHAP memungkinkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan hukum yang kuat. Yang lebih mengkhawatirkan, akses bantuan hukum bagi masyarakat justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana yang mereka hadapi, bukan kebutuhan untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Revisi ini juga memberikan wewenang penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan. Mekanisme ini dinilai rawan penyalahgunaan, terutama mengingat praktik penangkapan massal yang pernah terjadi pasca-demonstrasi pada Agustus 2025. Amnesty menegaskan bahwa aturan seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial atau hak atas peradilan yang adil.

Kekhawatiran serupa muncul pada pasal terkait pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan yang dapat dilakukan penyelidik tanpa batasan jenis perkara dan tanpa pengawasan hakim. Amnesty memperingatkan bahwa metode ini berpotensi menciptakan praktik penjebakan yang dapat merekayasa tindak pidana yang sebetulnya tidak akan terjadi.

Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan dilakukan pada tahap penyelidikan, meski belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana. Hal ini dinilai berbahaya karena membuka peluang pelanggaran hak warga negara bahkan sebelum ada bukti yang jelas.

Amnesty menilai revisi KUHAP pada akhirnya memperkuat posisi aparat tanpa mekanisme pengawasan yang layak, sementara masyarakat menjadi semakin rentan terhadap tindakan sewenang-wenang negara. Jika aturan ini tetap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, Amnesty memperingatkan potensi kekacauan hukum yang serius.

Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan revisi KUHAP ini dan membuka kembali proses pembahasan dengan melibatkan masyarakat secara luas. Revisi hukum acara pidana, menurut mereka, harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar mampu menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil bagi seluruh warga negara. (Sirana.id)

Baca juga:

Kobaran Cipta Sungkawa II: Mahasiswa Kaltim Nyalakan Lilin Ingatan, Tolak Lupa atas Pelanggaran HAM

Tags: amnesty internationalhak asasi manusiaKUHAP
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik

Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik

Aji Samarinda

AJI Samarinda Kecam Tekanan terhadap Media Kritis: Demokrasi Terancam Jika Kritik Dibungkam

Center of Economic and Law Studies

Komitmen Iklim Indonesia Dinilai Jargon Belaka, Implementasi Jauh dari Janji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved