Amnesty International Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dilakukan DPR RI pada 18 November 2025. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai keputusan ini sebagai langkah mundur yang berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Amnesty, proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa transparansi yang memadai. Meskipun berbagai organisasi masyarakat sipil telah berkali-kali meminta DPR dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa agar revisi menghasilkan aturan yang adil, permintaan itu tidak diindahkan. Bahkan, draf terakhir KUHAP baru diunggah DPR kurang dari 24 jam sebelum pengesahan, sehingga hampir tidak mungkin bagi publik untuk memberikan masukan secara bermakna.
Selain proses yang tertutup, Amnesty juga menyoroti banyak pasal bermasalah dalam revisi KUHAP. Pasal-pasal itu dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Revisi KUHAP memungkinkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan hukum yang kuat. Yang lebih mengkhawatirkan, akses bantuan hukum bagi masyarakat justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana yang mereka hadapi, bukan kebutuhan untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Revisi ini juga memberikan wewenang penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan. Mekanisme ini dinilai rawan penyalahgunaan, terutama mengingat praktik penangkapan massal yang pernah terjadi pasca-demonstrasi pada Agustus 2025. Amnesty menegaskan bahwa aturan seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial atau hak atas peradilan yang adil.
Kekhawatiran serupa muncul pada pasal terkait pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan yang dapat dilakukan penyelidik tanpa batasan jenis perkara dan tanpa pengawasan hakim. Amnesty memperingatkan bahwa metode ini berpotensi menciptakan praktik penjebakan yang dapat merekayasa tindak pidana yang sebetulnya tidak akan terjadi.
Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan dilakukan pada tahap penyelidikan, meski belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana. Hal ini dinilai berbahaya karena membuka peluang pelanggaran hak warga negara bahkan sebelum ada bukti yang jelas.
Amnesty menilai revisi KUHAP pada akhirnya memperkuat posisi aparat tanpa mekanisme pengawasan yang layak, sementara masyarakat menjadi semakin rentan terhadap tindakan sewenang-wenang negara. Jika aturan ini tetap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, Amnesty memperingatkan potensi kekacauan hukum yang serius.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan revisi KUHAP ini dan membuka kembali proses pembahasan dengan melibatkan masyarakat secara luas. Revisi hukum acara pidana, menurut mereka, harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar mampu menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil bagi seluruh warga negara. (Sirana.id)
Baca juga:















