Samarinda – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi yang dialami oleh Achmad Ridwan, pendiri media online Selasar.co. Insiden ini terjadi setelah Selasar.co memuat pemberitaan yang mengkritik Gubernur Kalimantan Timur. Ridwan mendapat telepon dari seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang isinya meminta agar media tersebut mengurangi pemberitaan kritis.
AJI Samarinda menilai tekanan semacam ini bukan sekadar masalah personal, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kritik adalah Bagian Demokrasi, Bukan Kejahatan
Melalui Koordinator Divisi Advokasinya, Hasyim Ilyas, AJI menegaskan bahwa esensi demokrasi adalah kemungkinan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik tanpa diintimidasi.
“Setiap upaya membungkam suara kritis, baik yang dilakukan oleh ormas maupun perorangan, adalah tindakan yang melemahkan fondasi demokrasi kita. Mengkritik pemerintah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Hasyim.
AJI menekankan bahwa intimidasi terhadap satu media atau jurnalis pada hakikatnya adalah serangan terhadap seluruh kebebasan sipil. Praktik seperti ini berpotensi membuka jalan bagi iklim anti-demokrasi, di mana masyarakat tidak lagi merasa bebas untuk mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan.
Hak Konstitusional Warga Negara Tidak Boleh Disunat
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menambahkan penjelasan dengan merujuk pada pasal-pasal dalam UUD 1945. Ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi adalah hak fundamental yang dilindungi.
“Respons terhadap kritik seharusnya adalah dialog atau klarifikasi, bukan intimidasi. Jika setiap kali pejabat dikritik lalu direspons dengan tekanan, itu pertanda ruang demokrasi sedang dipersempit. Negara harus hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan membiarkannya terancam,” ujar Yuda.
Yuda juga menegaskan bahwa fungsi kontrol dari masyarakat dan pers adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kasus yang menimpa Achmad Ridwan ini adalah sinyal bahaya bagi semua warga, bahwa suara mereka bisa saja dibungkam oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Merespons insiden ini, AJI Samarinda mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan tindakan intimidasi tersebut. Mereka menuntut jaminan bahwa setiap warga negara, termasuk jurnalis, dapat menyampaikan pendapat dan melakukan tugas jurnalistik tanpa diliputi rasa takut.
“Demokrasi hanya bisa bernafas jika kritik dilindungi, bukan dibungkam. Ruang untuk berpendapat adalah hak seluruh rakyat Indonesia, bukan sesuatu yang diberikan sebagai hadiah dari kelompok mana pun,” pungkas Yuda Almerio menegaskan. (Sirana.id)















