SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik

AdminSirana2 by AdminSirana2
20 November 2025
in Nasional
0
Para Akademisi Soroti RUU KUHAP Baru: Ancaman Bagi Kebebasan Kampus dan Kritik
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah kelompok yang menaungi para akademisi, bernama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), melayangkan peringatan keras dan mendesak kepada pemerintah dan DPR. Peringatan ini terkait rencana pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai terburu-buru dan penuh pasal bermasalah.

KIKA menegaskan bahwa jika RUU ini disahkan, bukan hanya mengancam masyarakat biasa, tetapi juga akan langsung membungkal dunia pendidikan dan penelitian. Mereka menyebut RUU KUHAP ini berpotensi menjadi “Undang-Undang Anti-Kritik” yang bisa disalahgunakan oleh aparat untuk membungkam dosen, peneliti, dan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, KIKA menuntut Presiden dan DPR untuk menghentikan proses pengesahan dan menarik draf RUU KUHAP yang bermasalah ini.

KIKA mengkritik keras proses pembahasan RUU KUHAP yang hanya dilakukan dalam waktu dua hari di tingkat Panitia Kerja DPR. Cara seperti ini dinilai sebagai praktik buruk dan mengabaikan partisipasi publik. Alasan bahwa RUU ini harus cepat disahkan untuk menyesuaikan dengan KUHP Baru dinilai sebagai pembenaran yang menyesatkan.

Masyarakat sipil dan para ahli hukum serta HAM dari berbagai universitas telah memberikan masukan, namun suara mereka diabaikan. Menurut KIKA, ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi juga sikap anti-intelektual yang merugikan upaya menciptakan sistem hukum yang adil.

Pasal-Pasal yang Langsung Mengancam Dunia Akademik

KIKA membeberkan sejumlah pasal yang dianggap sangat berbahaya bagi kebebasan akademik:

  1. Pasal 16: Pintu Masuk untuk “Jebakan” atau Entrapment.
    Pasal ini memberi wewenang luas pada polisi untuk melakukan penyelidikan terselubung untuk semua jenis tindak pidana, bahkan sejak tahap awal ketika belum jelas ada kejahatan atau tidak. Ini berisiko digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang mengkritik kebijakan, dengan seolah-olah “menciptakan” tindak pidana. Akibatnya, budaya takut dan sensor diri akan merajalela di kampus.

  2. Pasal-Pasal Upaya Paksa (seperti Pasal 5, 90, 93): Bisa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Kepastian Hukum.
    Pasal-pasal ini memungkinkan seseorang diamankan, ditangkap, atau ditahan sejak tahap penyelidikan hanya berdasarkan penilaian subjektif aparat. Bayangkan seorang peneliti yang sedang menyelidiki kasus korupsi atau kerusakan lingkungan, bisa diamankan secara paksa hanya untuk menghentikan penelitiannya.

  3. Pasal-Pasal Penggeledahan & Penyadapan (seperti Pasal 105, 112A, 124, 132A): Ancaman bagi Kerahasiaan Data Penelitian.
    Ini adalah ancaman paling serius. Pasal-pasal ini mengizinkan polisi untuk menggeledah, menyita barang bukti (seperti laptop dan HP), memblokir komunikasi, dan menyadap—semua tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.

    • Kerahasiaan sumber penelitian akan hilang, membahayakan narasumber.

    • Data penelitian bisa disita atau dimanipulasi untuk menjerat si peneliti.

    • Diskusi akademik akan terpantau, karena komunikasi bisa disadap kapan saja. Ini adalah serangan langsung terhadap jantung kegiatan akademik.

  4. Pasal 7 & 8: Kekuasaan Terlalu Besar di Tangan Polisi.
    Pasal ini menempatkan semua penyidik dari berbagai lembaga di bawah kendali Kepolisian. Sentralisasi kekuasaan ini menciptakan “polisi super” yang melemahkan sistem checks and balances. Bagi akademisi yang sering mengkritik polisi, akan sangat sulit mencari keadilan jika berhadapan dengan hukum.

Tuntutan Tegas dari Para Akademisi

Berdasarkan analisis di atas, KIKA menyampaikan tuntutan tegas:

  1. STOP pengesahan RUU KUHAP. Presiden harus menarik draf ini dari DPR.

  2. Lakukan kembali proses pembahasan dengan melibatkan masyarakat sipil dan ahli secara sungguh-sungguh (partisipasi bermakna).

  3. Perkuat peran pengadilan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum, jangan justru memberi kewenangan tanpa batas.

  4. Hapus atau ubah total pasal-pasal berbahaya (seperti Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A) yang bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi akademisi.

KIKA menegaskan bahwa jika RUU KUHAP ini tetap dipaksakan, maka itu berarti kemunduran bagi demokrasi Indonesia dan pengkhianatan terhadap tugas perguruan tinggi sebagai penjaga pengetahuan dan kontrol sosial. Mereka berjanji akan terus memantau dan melawan segala upaya pembungkaman kebebasan akademik. (Sirana.id)

Tags: KIKAKUHAP
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Aji Samarinda

AJI Samarinda Kecam Tekanan terhadap Media Kritis: Demokrasi Terancam Jika Kritik Dibungkam

Center of Economic and Law Studies

Komitmen Iklim Indonesia Dinilai Jargon Belaka, Implementasi Jauh dari Janji

Bendungan Intake Sepaku yang menutup akses sungai untuk Suku Balik

Penelitian BRIN Ungkap Risiko Krisis Air di IKN, Warga Sudah Rasakan Dampaknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved