Sebuah kelompok yang menaungi para akademisi, bernama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), melayangkan peringatan keras dan mendesak kepada pemerintah dan DPR. Peringatan ini terkait rencana pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai terburu-buru dan penuh pasal bermasalah.
KIKA menegaskan bahwa jika RUU ini disahkan, bukan hanya mengancam masyarakat biasa, tetapi juga akan langsung membungkal dunia pendidikan dan penelitian. Mereka menyebut RUU KUHAP ini berpotensi menjadi “Undang-Undang Anti-Kritik” yang bisa disalahgunakan oleh aparat untuk membungkam dosen, peneliti, dan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, KIKA menuntut Presiden dan DPR untuk menghentikan proses pengesahan dan menarik draf RUU KUHAP yang bermasalah ini.
KIKA mengkritik keras proses pembahasan RUU KUHAP yang hanya dilakukan dalam waktu dua hari di tingkat Panitia Kerja DPR. Cara seperti ini dinilai sebagai praktik buruk dan mengabaikan partisipasi publik. Alasan bahwa RUU ini harus cepat disahkan untuk menyesuaikan dengan KUHP Baru dinilai sebagai pembenaran yang menyesatkan.
Masyarakat sipil dan para ahli hukum serta HAM dari berbagai universitas telah memberikan masukan, namun suara mereka diabaikan. Menurut KIKA, ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi juga sikap anti-intelektual yang merugikan upaya menciptakan sistem hukum yang adil.
Pasal-Pasal yang Langsung Mengancam Dunia Akademik
KIKA membeberkan sejumlah pasal yang dianggap sangat berbahaya bagi kebebasan akademik:
-
Pasal 16: Pintu Masuk untuk “Jebakan” atau Entrapment.
Pasal ini memberi wewenang luas pada polisi untuk melakukan penyelidikan terselubung untuk semua jenis tindak pidana, bahkan sejak tahap awal ketika belum jelas ada kejahatan atau tidak. Ini berisiko digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang mengkritik kebijakan, dengan seolah-olah “menciptakan” tindak pidana. Akibatnya, budaya takut dan sensor diri akan merajalela di kampus. -
Pasal-Pasal Upaya Paksa (seperti Pasal 5, 90, 93): Bisa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Kepastian Hukum.
Pasal-pasal ini memungkinkan seseorang diamankan, ditangkap, atau ditahan sejak tahap penyelidikan hanya berdasarkan penilaian subjektif aparat. Bayangkan seorang peneliti yang sedang menyelidiki kasus korupsi atau kerusakan lingkungan, bisa diamankan secara paksa hanya untuk menghentikan penelitiannya. -
Pasal-Pasal Penggeledahan & Penyadapan (seperti Pasal 105, 112A, 124, 132A): Ancaman bagi Kerahasiaan Data Penelitian.
Ini adalah ancaman paling serius. Pasal-pasal ini mengizinkan polisi untuk menggeledah, menyita barang bukti (seperti laptop dan HP), memblokir komunikasi, dan menyadap—semua tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.-
Kerahasiaan sumber penelitian akan hilang, membahayakan narasumber.
-
Data penelitian bisa disita atau dimanipulasi untuk menjerat si peneliti.
-
Diskusi akademik akan terpantau, karena komunikasi bisa disadap kapan saja. Ini adalah serangan langsung terhadap jantung kegiatan akademik.
-
-
Pasal 7 & 8: Kekuasaan Terlalu Besar di Tangan Polisi.
Pasal ini menempatkan semua penyidik dari berbagai lembaga di bawah kendali Kepolisian. Sentralisasi kekuasaan ini menciptakan “polisi super” yang melemahkan sistem checks and balances. Bagi akademisi yang sering mengkritik polisi, akan sangat sulit mencari keadilan jika berhadapan dengan hukum.
Tuntutan Tegas dari Para Akademisi
Berdasarkan analisis di atas, KIKA menyampaikan tuntutan tegas:
-
STOP pengesahan RUU KUHAP. Presiden harus menarik draf ini dari DPR.
-
Lakukan kembali proses pembahasan dengan melibatkan masyarakat sipil dan ahli secara sungguh-sungguh (partisipasi bermakna).
-
Perkuat peran pengadilan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum, jangan justru memberi kewenangan tanpa batas.
-
Hapus atau ubah total pasal-pasal berbahaya (seperti Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A) yang bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi akademisi.
KIKA menegaskan bahwa jika RUU KUHAP ini tetap dipaksakan, maka itu berarti kemunduran bagi demokrasi Indonesia dan pengkhianatan terhadap tugas perguruan tinggi sebagai penjaga pengetahuan dan kontrol sosial. Mereka berjanji akan terus memantau dan melawan segala upaya pembungkaman kebebasan akademik. (Sirana.id)















