Jakarta, 21 November 2025 – Koalisi Damai meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini dianggap bermasalah karena membuka peluang pemblokiran yang tidak proporsional terhadap 25 platform digital besar, sehingga dapat mengancam hak warga atas informasi dan akses internet.
Koalisi Damai menilai bahwa penerapan PM 5/2020 dilakukan secara tergesa dan sewenang-wenang. Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital — termasuk lebih dari 1,88 miliar situs web di dunia sebagaimana diperkirakan World Economic Forum pada 2021 — untuk mendaftar sebagai PSE. Kewajiban ini dinilai mustahil dipenuhi dan tidak efektif untuk menangani peredaran konten ilegal. Koalisi menilai pemerintah seharusnya membuat regulasi berdasarkan jenis layanan dan jumlah penggunanya agar lebih akuntabel dan transparan.
Teguran resmi yang dikirim Komdigi pada 17 November 2025 kepada 25 platform seperti Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, hingga Getty Images menimbulkan kekhawatiran besar. Jika pemblokiran benar dilakukan, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi dan layanan penting di internet. Sebagai contoh, Wikipedia berperan besar dalam membuka akses pengetahuan, sementara Cloudflare membantu menjaga keamanan jutaan situs web, termasuk layanan pemerintah.
Koalisi juga menyoroti ketidakjelasan proses pemilihan 25 platform tersebut. Meski PM 5/2020 mewajibkan semua PSE mendaftar, Komdigi hanya menargetkan 25 platform dari miliaran situs dan aplikasi yang ada, tanpa penjelasan terbuka mengenai kriteria dan dampak sosial-ekonomi dari ancaman pemblokiran. Situasi ini mengulangi kejadian tahun 2022 ketika Kominfo memblokir PayPal, Steam, dan Epic Games, yang sempat memutus pendapatan banyak pekerja digital Indonesia.
Selain itu, sejumlah pasal dalam PM 5/2020 dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan hak privasi warga. Pasal 14 memungkinkan permintaan takedown konten dengan alasan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum,” dua istilah yang dianggap terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Pasal lain juga memungkinkan aparat mengakses data pengguna tanpa putusan pengadilan, kondisi yang semakin mengkhawatirkan karena aturan ini dibuat sebelum UU Pelindungan Data Pribadi disahkan.
Koalisi Damai kemudian menyampaikan empat tuntutan utama: pencabutan PM Kominfo 5/2020, penghentian ancaman pemblokiran yang tidak proporsional, perbaikan tata kelola moderasi konten yang transparan, serta revisi terbatas UU ITE yang memastikan akuntabilitas dan partisipasi publik. Menurut mereka, kedaulatan digital tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk melakukan kontrol berlebihan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia. (Sirana.id)















