Pontianak – Koalisi organisasi masyarakat sipil di Kalimantan mendesak pemerintah segera menerbitkan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemberian izin tambang baru. Desakan ini muncul melihat dampak kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial yang kian parah akibat aktivitas pertambangan di pulau Kalimantan.
Dalam diskusi media yang digelar Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan, para narasumber menyoroti bahwa manfaat tambang hanya dinikmati segelintir pihak, sementara dampak buruknya dirasakan luas oleh masyarakat.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan
Arniyanti dari Gemawan Kalimantan Barat menyatakan bahwa praktik pertambangan selama ini lebih banyak menguntungkan korporasi. Sebaliknya, masyarakat lokal dan adat justru menanggung beban kerusakan ekologi.
“Krisis ekologis di Kalbar mengharuskan pemerintah melakukan moratorium. Ini bisa menjadi ruang untuk evaluasi, agar manfaat tambang ke depan benar-benar dirasakan masyarakat luas dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Andre Illu dari WALHI Kalbar menambahkan, pemerintah seringkali gagal dalam menata ruang yang adil. Wilayah hidup masyarakat adat hanya dilihat sebagai lahan kosong untuk investasi, bukan sebagai ruang hidup yang dihuni.
“Moratorium tidak menyelesaikan semua masalah, tapi setidaknya memberi kesempatan untuk menata ulang pertambangan dan menyelamatkan komunitas yang terdampak,” jelas Andre.
Reklamasi yang Gagal dan Keterbukaan Informasi
Buyung Marajo dari Pokja 30 Kalimantan Timur menyoroti dua masalah utama: reklamasi yang tidak optimal dan minimnya transparansi informasi.
Ia menegaskan banyak lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi, hingga menimbulkan korban jiwa, seperti anak-anak yang tenggelam. Lemahnya pengawasan dan mahalnya biaya reklamasi menjadi penyebabnya.
“Akses informasi masyarakat terhadap data pertambangan juga sangat sulit dan lambat. Cukup! Sudah saatnya moratorium diterapkan. Perusahaan yang tidak patuh harus ditindak tegas,” tegas Buyung.
Hilangnya Ruang Hidup Masyarakat Adat
Among dari Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim memaparkan dampak tambang terhadap masyarakat adat dan keanekaragaman hayati. Konsesi tambang seluas 1,5 juta hektare di Kaltim telah mengakibatkan deforestasi, termasuk di hutan primer.
“Dampaknya, masyarakat adat kehilangan sumber mata pencaharian, air bersih, dan bahkan identitas budaya. Mereka sering dikriminalisasi ketika mempertahankan haknya,” kata Among.
Moratorium sebagai Kebutuhan
Ariyansah NK, Peneliti PWYP Indonesia, menegaskan bahwa moratorium adalah kebutuhan mendesak. Laju perizinan tambang yang masif tidak sebanding dengan kemampuan pemulihan lingkungan.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terus menyebabkan kehancuran ekologis, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” pungkas Ariyansah.
Desakan moratorium ini merupakan bagian dari seruan nasional yang juga disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. Tujuannya satu: menghentikan sementara izin tambang untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola. (Sirana.id)















