Penelitian terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bagaimana iklan judi online alias judol memanfaatkan ekonomi afektif. Kemudian, lemahnya ekosistem digital Indonesia untuk menargetkan kelompok rentan, terutama generasi muda dan masyarakat berpendapatan rendah.
Riset bertajuk “Judi Online di Indonesia: Kapitalisme Budaya Baru di Negara dengan Kesenjangan Digital” ini dipaparkan dalam Seminar Naskah Publikasi Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) secara daring pada Rabu (26/11).
Ketua tim peneliti dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) BRIN Nina Widyawati menjelaskan, meningkatnya konsumsi video online, perputaran uang digital, dan dominasi iklan dalam konten gratis membuka ruang penetrasi besar bagi promosi judi online.
“Iklan-iklan ini membangun fantasi kekayaan instan. Anak muda yang fomo menjadi sasaran empuk karena mereka takut tertinggal dan tergoda narasi mimpi menjadi kaya secara cepat,” ujarnya.
Nina menjelaskan, riset memetakan ekosistem digital dan aspek regulasi nasional dengan menggunakan analisis kebijakan serta FGD bersama mantan pejabat e-commerce, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Temuan kami menunjukkan lemahnya kedaulatan digital dan minimnya pengawasan lintas platform, sehingga iklan judi dengan mudah lolos dalam berbagai layanan digital. Ketimpangan digital turut memperparah situasi, membuat masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling terekspos,” tuturnya.
Lebih lanjut Nina berkata, dengan menggunakan kerangka affective economy dari Sara Ahmed, timnya menemukan bahwa iklan judi online mengeksploitasi emosi publik, mulai dari harapan mobilitas ekonomi hingga kecemasan finansial.
“Hal ini untuk mendorong tindakan ekonomi yang berisiko tinggi. Emosi dikonstruksi sebagai alat persuasi yang memproduksi kepercayaan palsu terhadap peluang mendapatkan uang cepat,” tambahnya.
Nina menegaskan, fenomena ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumsi, tetapi juga memperburuk kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ekosistem digital yang tidak berdaulat menciptakan ruang bagi praktik komersial berisiko tinggi. Diperlukan regulasi yang lebih kuat, pendekatan literasi digital baru, serta koordinasi lintas lembaga agar penanganan judi online tidak terjebak pada pola reaktif,” tandasnya. (sirana.id)















