Jakarta — Dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti semakin meluasnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di kawasan Asia Tenggara. Praktik ini dinilai tidak hanya sebagai kejahatan siber dan ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2025, sejak 2021 hingga Maret 2025 tercatat sebanyak 7.628 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat atau menjadi korban praktik online scam di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, dan Filipina. Sebagian besar korban direkrut melalui tawaran kerja palsu yang tersebar di media sosial, diberangkatkan secara non-prosedural, lalu mengalami kerja paksa, penyekapan, serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis.
Hasil kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa praktik online scam memenuhi seluruh unsur TPPO, mulai dari proses perekrutan, cara penipuan, hingga tujuan eksploitasi. Para korban dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari, paspor dan dokumen perjalanan disita, serta dibebani denda hingga ribuan dolar Amerika Serikat. Selain itu, korban juga menghadapi intimidasi, ancaman, penyiksaan, kekerasan seksual, bahkan diperjualbelikan ke perusahaan lain apabila tidak memenuhi target yang ditentukan.
Temuan lapangan di Sumatera Utara dan Jawa Barat memperlihatkan bahwa tingginya kerentanan PMI terhadap modus ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, rendahnya literasi digital, terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri, serta lemahnya perlindungan sebelum keberangkatan. Kajian Komnas HAM juga mencatat bahwa proses perekrutan kerap melibatkan orang-orang terdekat atau sesama PMI, sehingga membentuk rantai perdagangan orang berbasis relasi sosial yang sulit terdeteksi.
Komnas HAM secara khusus menyoroti kondisi yang sangat memprihatinkan di Kamboja, yang tercatat sebagai negara dengan jumlah kasus tertinggi. Data dari KBRI Phnom Penh menunjukkan lonjakan signifikan jumlah WNI bermasalah, bahkan disertai peningkatan angka kematian WNI hingga 75 persen pada awal 2025. Sebagian besar kasus kematian tersebut berkaitan langsung dengan praktik online scam.
Momentum Hari Buruh Migran Internasional menjadi pengingat bahwa di balik kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional, masih banyak PMI yang justru terjebak dalam eksploitasi dan perdagangan orang. Modus online scam disebut telah memperluas bentuk kerentanan pekerja migran, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi dan minim perlindungan negara.
Komnas HAM menegaskan bahwa TPPO dengan modus online scam harus diperlakukan sebagai bentuk baru perdagangan orang yang terorganisir dan lintas negara. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan respons yang menyeluruh, berbasis hak asasi manusia, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan sejak hulu, perlindungan dan pemulihan korban, serta penguatan kerja sama bilateral dan regional di tingkat ASEAN.
Pada peringatan ini, Komnas HAM kembali menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi pekerja migran. Penanganan TPPO dengan modus online scam harus menjadi prioritas nasional dengan menempatkan korban sebagai subjek utama yang hak-haknya wajib dipulihkan melalui pendekatan yang berpusat pada korban. (Sirana.id)
Baca juga: Perempuan Pembela HAM dan Lingkungan: Berjuang di Tengah Krisis Iklim dan Ancaman















