Jakarta — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti kondisi darurat pembatasan informasi terkait bencana di Sumatra yang dinilai terjadi secara masif dan sistematis dalam beberapa hari terakhir. Situasi ini dianggap berbahaya karena tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, terutama di tengah kondisi bencana.
KKJ mencatat adanya pola pembungkaman yang jelas terhadap pemberitaan bencana. Sejumlah insiden yang disorot antara lain intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan pemberitaan bencana secara menyeluruh di salah satu media daring nasional, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh stasiun televisi nasional terhadap laporan langsung dari lokasi bencana. Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara.
Menurut KKJ, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta yang seharusnya diketahui masyarakat luas. Pembatasan ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers yang terus dilemahkan, terutama dalam situasi krisis kemanusiaan.
KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers, menurut KKJ, adalah indikator penting bagi kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). KKJ juga menekankan bahwa penyelesaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut.
Selain menekan kemerdekaan pers, KKJ menilai negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi disebut bukan hanya melanggar hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta dianggap sebagai bentuk kontrol negara terhadap pengetahuan masyarakat.
KKJ juga memperingatkan potensi negara menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap pemberitaan, termasuk dugaan penghentian liputan bencana, dinilai membuka ruang bagi pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan tanpa koreksi publik. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar dan akurat.
Atas kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, serta memastikan publik memperoleh informasi yang faktual. KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media menjalankan peran aktif dalam melindungi jurnalis dan menolak segala bentuk sensor maupun pembungkaman informasi.
KKJ menegaskan bahwa di tengah bencana, keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya penyelamatan nyawa, bukan ancaman bagi negara. (Sirana.id)















