Dalam penanganan banjir yang melanda tiga provinsi, muncul pernyataan dari pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam pemberitaan bencana. Di waktu yang hampir bersamaan, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga mengimbau media agar lebih menonjolkan sisi positif dan tidak membentuk opini seolah-olah pemerintah serta petugas lapangan tidak bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 19 Desember 2025. Jenderal Maruli, saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menyatakan bahwa setiap penanganan pasti memiliki kekurangan, namun media diminta untuk menyampaikan hal itu langsung kepada pemerintah, bukan mempublikasikannya melalui pemberitaan. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam pernyataannya di kanal YouTube BNPB menekankan pentingnya menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang “bijak” serta menjaga energi positif demi kerja sama semua pihak.
Pernyataan semacam ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengekang peran pers sebagai pengawas kekuasaan, terutama dalam situasi krisis kemanusiaan seperti bencana alam. Peliputan terhadap upaya pemerintah tidak seharusnya menutup ruang kritik. Justru kritik berbasis fakta dari media menjadi bagian penting untuk mendorong akuntabilitas, evaluasi, dan perbaikan kebijakan penanganan bencana.
Dalam banyak kasus, pembatasan dan pengendalian narasi media sering dibungkus dengan alasan menjaga ketertiban, mencegah kepanikan, atau melindungi korban. Namun pada praktiknya, langkah tersebut kerap menutupi kondisi riil di lapangan. Ketika akses jurnalis dipersempit, data dikontrol sepihak, dan narasi resmi dipaksakan, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui situasi sebenarnya, termasuk besarnya dampak bencana, hambatan distribusi bantuan, maupun kelemahan dalam mitigasi.
Intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan pemberitaan sebagai “negatif” menunjukkan masih kuatnya upaya pengendalian informasi demi menjaga citra pemerintah. Padahal, jurnalisme yang bebas dan akurat justru membantu negara dalam situasi krisis, mulai dari melawan disinformasi hingga memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Pernyataan pejabat tersebut juga berpotensi memicu praktik swasensor di ruang redaksi. Media bisa menjadi takut menyampaikan kritik, bahkan menarik laporan-laporan penting terkait penanganan pascabencana. Dampaknya, publik tidak memperoleh gambaran yang utuh dan faktual. Penelitian yang sedang dilakukan AJI Indonesia menunjukkan bahwa kecenderungan swasensor di media nasional semakin meningkat. Jika tekanan semacam ini terus berlanjut, kebebasan pers di Indonesia terancam mundur dan menghadapi tantangan serius.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran pers sebagai penyampai informasi, alat kontrol sosial, dan sarana pendidikan publik, termasuk dalam kondisi darurat. Kerja jurnalistik bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas tetap berjalan ketika negara menghadapi tekanan krisis. Jurnalis bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta cek dan ricek agar informasi yang disampaikan akurat dan bertanggung jawab.
Atas dasar itu, AJI mendesak agar pernyataan pejabat yang menekan kebebasan pers ditarik kembali dan disertai permintaan maaf kepada publik. Pemerintah juga diminta membuka akses seluas-luasnya serta menjamin keamanan jurnalis dalam peliputan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain itu, Dewan Pers diharapkan bersikap tegas melindungi jurnalis dari intimidasi, dan pimpinan redaksi diminta menjaga independensi media demi kepentingan publik. (Sirana.id)















