Jakarta — Amnesty International Indonesia menilai maraknya pengibaran bendera putih di sejumlah wilayah Aceh sebagai ekspresi keputusasaan warga di tengah buruknya penanganan bantuan bagi korban bencana ekologis yang melanda Sumatra. Fenomena ini muncul di berbagai daerah terdampak, mulai dari Aceh Tamiang, Bireuen, hingga Banda Aceh, dan mencerminkan jeritan masyarakat yang merasa ditinggalkan negara saat berada dalam kondisi paling genting.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa bendera putih bukan sekadar simbol, melainkan suara rakyat yang terdesak oleh lumpur, kelaparan, dan keterbatasan bantuan. Menurutnya, bagi ribuan korban bencana yang terisolasi, pengibaran bendera putih merupakan wujud kekecewaan atas lambannya respons negara dalam menghadapi bencana yang telah berlangsung lebih dari tiga pekan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Amnesty International menilai situasi ini bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah pusat yang menyebut kondisi masih terkendali. Dengan jumlah korban jiwa yang telah menembus lebih dari seribu orang, ratusan ribu pengungsi, serta lumpuhnya infrastruktur di berbagai daerah, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Sikap pemerintah yang menolak bantuan internasional dan tidak menetapkan status Bencana Nasional juga dikritik keras dari perspektif hak asasi manusia.
Usman Hamid menegaskan bahwa dalih kemandirian negara tidak dapat digunakan untuk membenarkan pembiaran terhadap penderitaan warga. Negara, menurutnya, terikat kewajiban internasional melalui Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) untuk melindungi hak hidup, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) untuk menjamin hak atas standar hidup layak, termasuk pangan dan layanan kesehatan.
Ketika kapasitas nasional terbukti tidak mampu menjangkau wilayah terdampak yang terlihat dari kegagalan distribusi logistik ke daerah terisolasi selama berminggu-minggu penolakan terhadap bantuan asing dinilai bukan lagi persoalan kedaulatan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran HAM. Menghambat akses bantuan bagi korban yang sangat membutuhkan disebut sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajibannya melindungi warganya.
Amnesty juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan tragedi Badai Nargis di Myanmar pada 2008, ketika rezim militer menutup pintu bagi bantuan internasional dengan alasan kedaulatan, yang berujung pada jatuhnya puluhan ribu korban jiwa. Indonesia, menurut Amnesty, tidak boleh membiarkan sejarah kelam serupa terulang. Menutup akses bantuan saat rakyat menderita dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
Selain membuka bantuan nasional dan global, pemerintah juga didesak memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan efektif. Warga yang mengungsi harus segera mendapatkan kebutuhan dasar, mulai dari tempat tinggal sementara, pangan, air bersih, hingga layanan kesehatan yang memadai.
Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional dan pembukaan akses bantuan internasional merupakan tuntutan kemanusiaan yang mendesak. Bendera putih yang berkibar di Aceh dipandang sebagai ultimatum dari rakyat agar negara segera memobilisasi seluruh sumber daya, baik domestik maupun global, demi menyelamatkan korban bencana di Sumatra. (Sirana.id)
Baca juga: Serikat Petani Indonesia Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional















