Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyampaikan kekecewaan mendalam setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada pagi hari ini. Meski telah disampaikan berulang kali dalam forum resmi, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025, masukan dari koalisi ternyata tidak diakomodasi. Draf yang dipublikasikan DPR pada hari pengesahan masih memuat berbagai aturan yang dinilai diskriminatif, stigmatis, serta tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah definisi “saksi” dalam Pasal 1 angka 47. Definisi tersebut masih mensyaratkan bahwa saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Formulasi ini dianggap mengabaikan keberagaman cara penyandang disabilitas memperoleh informasi, seperti melalui sentuhan atau penciuman. Definisi tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa kesaksian tidak harus terbatas pada apa yang dilihat atau didengar langsung oleh seseorang. Koalisi menilai penggunaan definisi lama ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang masih memandang penyandang disabilitas secara sempit dan diskriminatif.
Selain itu, KUHAP baru dinilai mempertahankan stigma terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Pasal 221 tetap menghapus keabsahan kesaksian mereka di bawah sumpah, seolah-olah mereka tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini dianggap memperkuat prasangka lama dan membuka ruang eksploitasi, terutama karena mereka merupakan kelompok rentan. KUHAP juga masih memosisikan mereka sebagai objek perawatan atau rehabilitasi otomatis dalam Pasal 146, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas setara dan membutuhkan dukungan, bukan penggantian keputusan.
Kritik lainnya terkait ketentuan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Pasal 145 justru menyerahkan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah, bukan dicantumkan langsung dalam undang-undang. Padahal, akomodasi yang layak tidak hanya menyangkut penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga dukungan teknis dan prosedural agar penyandang disabilitas dapat mengikuti proses hukum secara adil. Menempatkan hal tersebut hanya pada tingkat PP dianggap melemahkan perlindungan hak mereka.
KUHAP yang baru disahkan juga dinilai gagal menggunakan istilah dan konsep penting dalam pemenuhan aksesibilitas. Istilah “Juru Bahasa Isyarat” tidak dicantumkan secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan misinterpretasi yang bisa berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas. Istilah lain seperti “akomodasi yang layak”, “pendamping disabilitas”, dan “penilaian personal” juga absen dari batang tubuh aturan, memperlihatkan lemahnya perspektif inklusi dalam penyusunannya.
Koalisi menegaskan bahwa tidak adanya perubahan pada draf yang disahkan menunjukkan RDPU hanya menjadi formalitas tanpa partisipasi bermakna. DPR dinilai gagal memberikan respon atas masukan yang telah disampaikan, padahal KUHAP akan berdampak langsung pada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Melalui pernyataan ini, Koalisi menyerukan kembali pentingnya hukum acara pidana yang benar-benar menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. (Sirana.id)
Baca juga:















