Jakarta, 22 Desember 2025 – Setiap 22 Desember, kita memperingati Hari Ibu. Namun, tahukah kita bahwa hari ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih dalam dan bermakna dari sekadar ucapan dan penghormatan simbolis? Tanggal ini ditetapkan untuk mengenang Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22 Desember 1928, di mana ribuan perempuan dari berbagai daerah berkumpul untuk bersatu dan merumuskan agenda perjuangan melawan penjajahan, ketidakadilan, dan untuk hak-hak mereka. Ini adalah momen di mana para perempuan, termasuk para ibu, mendeklarasikan diri sebagai bagian aktif dari pergerakan bangsa. Itu adalah ruang konsolidasi perjuangan melawan kolonialisme, melawan ketidakadilan struktural, dan melawan kekerasan berbasis gender yang secara sistematis merampas martabat dan kedaulatan perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa sejarah panjang pergerakan Indonesia telah membuktikan kepemimpinan dan daya juang perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan dan keadilan sosial. “Perempuan bergerak, mengorganisir, dan melawan untuk kemerdekaan, pengakuan atas tubuh, suara, martabat, serta hak-haknya,” tegasnya. Semangat inilah yang menjadi roh dari peringatan 22 Desember. Namun, memasuki usia hampir satu abad, denyut perjuangan tersebut justru terus diuji oleh realitas zaman yang kian kompleks. Komisioner Komnas Perempuan, Chaterina Pancer Istiyani, menyoroti bahwa gerakan perempuan saat ini menghadapi berbagai krisis yang saling berkelindan. Mulai dari krisis tata kelola kebangsaan dan kemunduran demokrasi, hingga krisis iklim dan ekologi yang dampaknya paling keras dirasakan oleh perempuan. Situasi multidimensi ini mempersempit ruang gerak perempuan dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
Di tengah tantangan yang membelit, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejuang, para perempuan pembela hak asasi manusia yang tetap teguh bersuara melawan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan. Mereka berjuang dengan beban menghadapi intimidasi, kriminalisasi, dan pelabelan negatif yang sistematis. Pada peringatan tahun 2025 ini, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya merawat memori kolektif bangsa bahwa 22 Desember adalah hari milik gerakan perempuan dalam segala ragamnya. “Peringatan 22 Desember adalah hari bagi gerakan buruh perempuan, gerakan perempuan adat, gerakan perempuan akar rumput untuk memperjuangkan ruang keadilan dan penghidupan perempuan yang setara dan bermartabat,” tukas Chaterina.
Dalam konteks kekinian, upaya perempuan merebut ruang aman justru terjadi di tengah struktur pemiskinan yang menguat dan penggunaan instrumen hukum yang cenderung represif. Suara perempuan yang menuntut keadilan kerap dihadapkan pada stigma, pelaporan balik (SLAPP), ancaman struktural, hingga konflik horizontal yang sengaja diadu-domba. Data yang dihimpun Komnas Perempuan sepanjang 2025 memberikan gambaran suram: terdapat 25 pengaduan kasus kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Selain itu, tercatat empat perempuan menghadapi proses hukum karena menyuarakan kritik dan pendapat pada Agustus 2025. Ratusan perempuan, khususnya ibu dan istri yang terdampak peristiwa unjuk rasa, masih bergulat dengan trauma mendalam. Ribuan pengungsi hidup dalam ketidakpastian, sementara lima jurnalis perempuan mengalami tindakan kekerasan sepanjang tahun.
Dalam banyak kasus yang dilaporkan, korban tidak hanya mengalami kekerasan awal, tetapi juga vitkimisasi berlapis. Mereka berhadapan dengan proses hukum yang bias gender, kuatnya budaya menyalahkan korban, serta minimnya akses terhadap pemulihan yang komprehensif dan berperspektif korban. Kondisi ini bukan hanya memperpanjang siklus kekerasan, tetapi juga menjadi cermin nyata terjadinya pengikisan capaian pemajuan hak perempuan yang telah diperjuangkan puluhan tahun. Melemahnya dukungan dan perlindungan negara memperparah keadaan tersebut.
Menutup pernyataannya, Chaterina menegaskan bahwa peringatan 22 Desember harus menjadi ruang refleksi kolektif yang jujur, baik bagi negara maupun masyarakat luas. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan narasi faktual dan sejarah yang utuh mengenai Hari Pergerakan Perempuan, mengakui kontribusi nyata perempuan dalam membangun bangsa. Lebih dari itu, negara wajib memberikan dukungan kuat pada capaian-capaian gerakan perempuan, termasuk dengan menjamin perlindungan atas kebebasan ruang gerak sipil. Hanya dengan komitmen nyata untuk merawat keadilan dan kesetaraan, semangat 22 Desember 1928 dapat hidup kembali sebagai kekuatan kolektif untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan merawat martabat kemanusiaan yang menjadi cita-cita para perintis gerakan perempuan Indonesia. (Sirana.id)















