JAKARTA – DPR Periode 2019-2024 menyisakan banyak kesuksesan yang tertunda –jika itu dimaknai arti kegagalan–. Setelah jeritan pekerja rumah tangga yang selama 20 tahun tak juga buat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan, teriakan masyarakat adat juga bernasib serupa.
Padahal, aneka ambisi pembangunan pemerintah dan pemberian keleluasaan untuk pebisnis, telah mengakibatkan kerugian dan konflik dengan masyarakat adat.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Simbolinggi memaparkan, ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat telah mengakibatkan Masyarakat Adat mengalami pengabaian dan perampasan hak disertai kriminalisasi serta kekerasan.
Dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria yang merampas 11,7 juta Ha wilayah adat, yang mengakibatkan 925 warga Masyarakat Adat dikriminalisasi, 60 orang warga Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia karena mempertahankan tanah air-wilayah adatnya. Untuk itu menjadi sangat penting untuk ada sebuah Undang-Undang yang mengakui, melindungi, dan memajukan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Baca Juga: Nestapa Rakyat Tak Usai dan Konflik Agraria
“Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah gagal disahkan pada periode sebelumnya 2019-2024. Agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan Masyarakat Adat di Indonesia,” kata dia.
Rukka juga mengingatkan agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI terpilih mengedepankan kepentingan rakyat, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat secara demokratis, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
“DPR RI dan DPD RI memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada para anggota dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan rakyat, khususnya kepada Masyarakat Adat. Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atau kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan rakyat,” tegas Rukka. (Sirana.id)















