Samarinda, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kembali mengingatkan bahwa korupsi di sektor pertambangan bukan sekadar soal aliran uang negara yang hilang, tetapi juga soal hancurnya ruang hidup masyarakat. Korupsi di sektor ini berdampak langsung pada hilangnya hak warga atas lingkungan yang sehat serta memicu krisis ekologis di wilayah-wilayah tambang. JATAM menilai praktik state capture oleh korporasi tambang makin menguat dan tampak jelas dari berbagai pola: izin yang cacat prosedur, dana reklamasi yang raib, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, pembiaran tambang ilegal yang melibatkan aparat hingga pejabat daerah, serta pengawasan yang sengaja dilemahkan.
Menurut JATAM, situasi ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pertambangan berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Di berbagai daerah, termasuk kawasan konsesi batubara dan mineral, warga kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga tragedi tewas di lubang tambang. Relasi kuasa antara perusahaan dan pejabat negara menjadikan negara gagal hadir, bahkan seringkali justru melindungi para pelanggar hukum. Semua ini memperlihatkan bahwa korupsi telah mengakar dalam industri ekstraktif.
JATAM Kaltim mencatat sedikitnya ada 1.735 lubang tambang batubara yang belum ditutup dan direklamasi. Lubang-lubang menganga ini menjadi bukti bahwa kebijakan sering direkayasa untuk memuluskan kepentingan korporasi dan pejabat yang tunduk pada pemilik modal. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial negara, namun rakyat yang justru menjadi korban kehilangan ruang hidup, sumber pangan, lahan produktif, serta mewarisi masalah ekologis berkepanjangan. Sementara itu, keuntungan tambang justru terus mengalir ke para pelaku korupsi dan perusahaan, bukan masyarakat lokal.
Sektor tambang sendiri sangat rentan terhadap korupsi karena kebutuhan modal besar, ketergantungan pada regulasi pemerintah, kewajiban pajak dan royalti, serta penggunaan infrastruktur negara. Kerentanan ini membuka ruang political dan regulatory capture. Perusahaan tambang dan pejabat publik kerap menjalin hubungan erat, menciptakan jejaring antara korporasi, birokrat, dan elit politik. Banyak aktor politik menggabungkan kepentingan bisnis dengan kekuasaan untuk mengendalikan kebijakan pertambangan. Penegakan hukum pun masih menunjukkan tebang pilih, karena laporan publik soal dugaan korupsi sering tidak benar-benar diusut dan hanya berakhir pada sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
JATAM Kaltim juga menyoroti dua aktor yang terseret kasus korupsi pertambangan. Pertama, Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat 2006–2016, yang dalam putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT PST terbukti melakukan korupsi melalui pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang PT Sendawar Jaya, menyebabkan kerugian negara Rp21,2 miliar. Kedua, Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan, yang terbukti melakukan wanprestasi dalam kerja sama dengan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) setelah menerima uang muka pembelian batubara tetapi barang tak pernah dikirim. Putusan 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menyebut kerugian negara mencapai Rp6,77 miliar.
Bagi JATAM Kaltim, Hari Anti Korupsi bukan sekadar seremonial. Ini adalah pengingat bahwa korupsi tambang telah merampas tanah, air, udara, dan masa depan warga. Selama negara tunduk pada kepentingan oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah utuh. Dengan membuka data, membongkar struktur kuasa, dan menuntut penegakan hukum yang adil, JATAM Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melawan korupsi, memperjuangkan keadilan ekologis, dan memastikan masa depan Kalimantan Timur tidak terus dikorbankan demi keuntungan penguasa dan korporasi. (sirana.id)















