SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

BRIN Pun Dorong RUU Masyarakat Adat Disahkan

Sirana.id by Sirana.id
17 October 2024
in Nasional, Ranaterkini
0
Tarian tradisional yang dibawakan penari dayak di Linggang Melapeh, Kutai Barat. (Sirana.id)

Tarian tradisional yang dibawakan penari dayak di Linggang Melapeh, Kutai Barat. (Sirana.id)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendorong kajian komprehensif terkait masalah masyarakat adat di Indonesia. Karena itulah, Workshop Ekspedisi Masyarakat Hukum Adat Nusantara digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Gedung Widya Graha lantai 1, BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

Melansir dari siaran pers BRIN, Masyarakat adat memiliki karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, spiritual, dan peraturan bersama (tidak tertulis) yang disepakati oleh komunitasnya. Mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara. Tujuannya, untuk mengatur perilaku dalam kehidupan masyarakat berdasarkan adat-istiadat atau kebiasaan mereka.

Untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu disusun sebuah undang-undang. Saat ini, RUU masyarakat hukum adat sudah ada, namun tak kunjung disahkan.

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum mengatakan, BRIN bersama APHA perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat Nusantara itu sendiri,” katanya.

Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Nusantara, ujar Emilia, akan dilakukan penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau riset lapangan. Tujuannya, untuk menjelajahi serta menemukan berbagai lokasi di Indonesia dalam upaya memperoleh informasi lebih banyak tentang masyarakat adat tertentu. Selain itu, untuk mengkaji struktur, sistem adat, dan sumber dayanya.

Emilia menuturkan, beberapa Kongres Masyarakat Adat menunjukkan adanya keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat di Indonesia. Muncul keresahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat adat, seperti pengambilalihan tanah dan hutan yang dianggap milik mereka oleh pemerintah dan pihak pemodal.

“Masyarakat adat juga sulit mendapatkan pengakuan walaupun telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan agar hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan juga dapat dilindungi dan terpenuhi. Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” tuturnya.

Sementara, hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Ini masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat, peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.

Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, jelas Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal. Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundang-undangan hanya merupakan pengakuan formal.

Banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.

“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” tegas Emilia.

Di era dunia modern yang semakin kompleks ini, keberadaan masyarakat adat tak dapat dipisahkan dari situasi kontemporer yang melibatkan aspek-aspek non yuridis dan politis, seperti identitas keagamaan dan sistem ekonomi alternatif.  (sirana.id)

Baca juga: Dari Zaman Kayu, Masyarakat Adat Kalimantan Timur yang Terhimpit
Tags: adatBRINbudayamasyarakatmasyarakat adatpolitikRUU masyarakat adat
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Ilustrasi pasir silika/Freepik
Kalimantan Timur

Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika

22 January 2026
Ilustrasi transformasi ekonomi/Freepik
Kalimantan Timur

Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika

22 January 2026
Ilustrasi perdagangan karbon/Freepik
Kalimantan Timur

Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

21 January 2026
Next Post
ilustrasi (sumber: freepik)

Melindungi Mereka yang Rentan Bunuh Diri

Penutupan Panah Mulawarman 2024, dengan konser di Museum Kota Samarinda (dok: Panitia Panah Mulawarman 2024)

Pendidikan Sejarah dan Anak Muda di Kalimantan Timur

istana negara di IKN (sirana.id)

Nasib IKN di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ilustrasi pasir silika/Freepik

Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika

15 hours ago
Ilustrasi transformasi ekonomi/Freepik

Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika

15 hours ago
Ilustrasi perdagangan karbon/Freepik

Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

2 days ago
dok: kementrian ESDM

Kementerian ESDM Temukan 50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

2 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN demokrasi diskominfo kukar DPR RI gempa hutan ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak perempuan perempuan pekerja pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika
  • Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika
  • Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved