JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendorong kajian komprehensif terkait masalah masyarakat adat di Indonesia. Karena itulah, Workshop Ekspedisi Masyarakat Hukum Adat Nusantara digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Gedung Widya Graha lantai 1, BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.
Melansir dari siaran pers BRIN, Masyarakat adat memiliki karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, spiritual, dan peraturan bersama (tidak tertulis) yang disepakati oleh komunitasnya. Mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara. Tujuannya, untuk mengatur perilaku dalam kehidupan masyarakat berdasarkan adat-istiadat atau kebiasaan mereka.
Untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu disusun sebuah undang-undang. Saat ini, RUU masyarakat hukum adat sudah ada, namun tak kunjung disahkan.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum mengatakan, BRIN bersama APHA perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat Nusantara itu sendiri,” katanya.
Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Nusantara, ujar Emilia, akan dilakukan penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau riset lapangan. Tujuannya, untuk menjelajahi serta menemukan berbagai lokasi di Indonesia dalam upaya memperoleh informasi lebih banyak tentang masyarakat adat tertentu. Selain itu, untuk mengkaji struktur, sistem adat, dan sumber dayanya.
Emilia menuturkan, beberapa Kongres Masyarakat Adat menunjukkan adanya keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat di Indonesia. Muncul keresahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat adat, seperti pengambilalihan tanah dan hutan yang dianggap milik mereka oleh pemerintah dan pihak pemodal.
“Masyarakat adat juga sulit mendapatkan pengakuan walaupun telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan agar hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan juga dapat dilindungi dan terpenuhi. Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” tuturnya.
Sementara, hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Ini masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat, peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.
Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, jelas Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal. Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundang-undangan hanya merupakan pengakuan formal.
Banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.
“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” tegas Emilia.
Di era dunia modern yang semakin kompleks ini, keberadaan masyarakat adat tak dapat dipisahkan dari situasi kontemporer yang melibatkan aspek-aspek non yuridis dan politis, seperti identitas keagamaan dan sistem ekonomi alternatif. (sirana.id)















