SATU Dasawarsa Masyarakat Adat telah menunggu. Dua periode DPR berlalu, namun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tak juga disahkan. Sementara, berbagai pemberitaan telah memuat nestapa masyarakat adat dari berbagai sudut Indonesia. Tak terkecuali di Kalimantan Timur.
Demo pun lagi-lagi mereka lakukan. Di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (11/10), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim bersama sejumlah komunitas AMAN menyampaikan suaranya. Mereka berasal dari berbagai penjuru wilayah seperti Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Aksi damai itu, didominasi masyarakat Adat Balik yang tanahnya diambil untuk kepentingan ibu kota nusantara (IKN). Juga, korban proyek strategis nasional (PSN) dan perizinan perusahaan sawit di Kedang Ipil, Komunitas Sumping Layang, Komunitas Paser Adang, Telake.
Kondisi Masyarakat Adat di Kalimantan Timur
Atas nama pembangunan dan industri, masyarakat adat di Benua Etam, dihadapkan pilihan sulit. Konflik terjadi dan protes pun bolak-balik dilakukan. Tetapi, tak juga buat kehidupan jadi lebih mudah.
Padahal, kehidupan masyarakat adat menjadi hal penting dalam kemajuan sebuah bangsa. Hal ini tak ditampik Sri Murlianti, dosen pembangunan sosial, FISIP, Universitas Mulawarman, dan Ketua Nomaden Institute Roedy Haryo Widjono.

Soal pentingnya dan kondisi masyarakat adat saat ini mereka sampaikan dalam sebuah Diskusi yang menjadi pembuka Pekan Sejarah Universitas Mulawarman (Panah Mulawarman). Sebuah event sejarah, yang dihelat Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Mulawarman.
Sri Murlianti mengambil contoh soal masyarakat adat di wilayah IKN. Pada 1960an-1980an, perusahaan kayu mulai masuk ke wilayah tersebut. Lahan seputar kecamatan Sepaku berubah menjadi HTI dan HGB. Saat itu, operasi perusahaan kayu dikawal satuan militer. Gangguan operasional perusahaan, dianggap sebagai gangguan ketertiban masyarakat. Transmigran juga datang dengan ribuan KK. Kemudian, pada awal 90an, industri perkebunan mulai datang.
“Pada saat inilah, masyarakat suku-suku asli merasa dihabisi ruang geraknya,” kata dia dalam pemaparannya.
Lalu, kondisi bertambah parah saat IKN diumumkan di kawasan itu. Konflik agraria pun terus muncul dalam pemberitaan.
Ruang Hidup yang Dirambah
Dalam momen yang sama, Roedy memaparkan Kalimantan Timur pada umumnya telah mengalami beberapa gelombang transformasi dan telah memengaruhi kehidupan masyarakat adat. Pada 1964-1966, hutan-hutan didera pembalakan manual. Lalu, eksploitasi hutan pada 1967-1987 dengan pembalakan hutan dan industri olahan kayu. Pada 1982, industri sawit masuk dan eksis hingga kini. Pun begitu dengan industri batu bara raksasa seperti Kaltim Prima Coal dan Berau Coal. Pertambangan emas juga tak absen pada 1992 hingga 2005. Lalu, pembangunan infrastruktur yang juga mulai ramai 2004 hingga 2024 ini.

“Kerusakan ekologi karena industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan infrastruktur, menggerus nilai-nilai budaya, menghancurkan wilayah kelola, dan sumber-sumber penghidupan masyarakat adat,” lanjutnya.
Sehingga, tergusur di tanah leluhur terjadi. Maka harus ada upaya perlindungan masyarakat adat. Mulai dari sektor regulasi atau kebijakan hukum negara maupun hukum adat yang menjamin pengakuan hak masyarakat adat. Menjaga nilai, norma, dan pengetahuan berbasis kearifan lokal. Juga memastikan sumber daya dan peran masyarakat adat. (Sirana.id)
Baca Juga: Kegagalan DPR 2019-2024: Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat















