Jakarta, 10 November 2025 – Amnesty International Indonesia bersama Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) secara tegas mengecam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan Letjen (Purn) Sarwo Edhie Wibowo oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam pernyataan publik yang dikeluarkan pada Hari Pahlawan, kedua organisasi menyebut keputusan ini sebagai “pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998, serta penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran HAM” selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Marzuki Darusman (Ketua AKSI), Ita Fatia Nadia (Sekretaris AKSI), dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia) ini menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998. “Ini bukan sekadar ‘kesalahan’ yang dapat dimaafkan, melainkan kejahatan yang tergolong paling serius (most serious crimes) yang secara hukum tak bisa diputihkan,” bunyi pernyataan tersebut.
Kritik tajam juga dilayangkan terhadap konflik kepentingan dalam keputusan ini. Pernyataan itu menyoroti hubungan kekerabatan langsung Presiden Prabowo dengan Soeharto, serta dukungan Menteri AHY yang merupakan cucu dari Sarwo Edhie Wibowo. “Penetapan ini sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme,” tulis mereka. Hal ini dinilai memperkuat kesan bahwa negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal.
Catatan kelam pelanggaran HAM selama rezim Soeharto secara rinci disebutkan dalam pernyataan tersebut, mencakup Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; serta penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998. “Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan,” tegas pernyataan itu.
Lebih lanjut, pemberian gelar ini dikaitkan dengan upaya sistematis menulis ulang sejarah Indonesia. Kekhawatiran ini terutama mengemuka melihat Menteri Kebudayaan yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional. “Ini dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru,” tulis mereka.
Kedua organisasi mendesak pemerintah untuk segera membatalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo, mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, menolak segala bentuk manipulasi sejarah, dan menegakkan kembali cita-cita reformasi 1998. “Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM,” pungkas pernyataan itu, menegaskan bahwa pembatalan gelar merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia. (Sirana.id)















