NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan dengan menggelar Rapat Koordinasi serta memasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang sekaligus menjaga kawasan hutan yang menjadi dasar konsep IKN sebagai kota hutan.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN memfokuskan penanganan pada berbagai bentuk pelanggaran seperti penambangan liar, pembukaan lahan tanpa izin, dan pembangunan ilegal. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat lingkungan.
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar program Satgas lebih efektif pada tahun 2026. Setelah rapat selesai, dilakukan pemasangan plang larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Selama ini, Satgas telah melakukan berbagai langkah, mulai dari rapat lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan peringatan, pengumpulan data, sosialisasi bahaya aktivitas ilegal, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, terutama pada kawasan konservasi di Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa semua upaya ini merupakan bagian dari misi besar membangun IKN sebagai kota hutan. Ia menjelaskan bahwa dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25 persen yang digunakan untuk kawasan perkotaan, sementara 65 persen merupakan kawasan hutan atau lindung, dan 10 persen untuk ketahanan pangan.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menekankan bahwa pemasangan plang merupakan peringatan tegas bagi masyarakat untuk tidak lagi merambah kawasan hutan. Pelanggaran setelah pemasangan ini akan ditindak sesuai hukum.
Dari pihak kepolisian, Fauzi Ahmad dari Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur memastikan dukungan penuh Polri, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal.
Melalui agenda ini, Otorita IKN juga menerima sejumlah aspirasi terkait reklamasi pascatambang, riset kehutanan oleh mahasiswa, hingga pemberdayaan masyarakat. Fokus kerja Satgas pada 2025–2026 akan terpusat di Tahura Bukit Soeharto.
Otorita IKN menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat adalah kunci menjaga kelestarian hutan sekaligus mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan yang aman dan berkelanjutan. (Sirana.id)















