Sebuah kasus kekerasan ekstrem terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali mencuat, memperlihatkan kerentanan posisi pekerja domestik di Indonesia. Intan Tuwa Negu (22 tahun), seorang PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang tak berperikemanusiaan di tangan majikannya di sebuah perumahan mewah di Sukajadi, Batam.
Intan, yang mulai bekerja pada Juli 2024, dijanjikan gaji Rp 1,8 juta per bulan. Namun, janji itu berubah menjadi mimpi buruk. Setelahnya, sepupu Intan, Marliyati Lauru Peda, juga bergabung. Keduanya kemudian hidup dalam tekanan, intimidasi, dan ancaman akan dilaporkan ke polisi jika melawan. Ironisnya, belakangan Marliyati justru berbalik menganiaya Intan atas perintah majikan mereka, Roslina (44 tahun).
Selama hampir 12 bulan, Intan terjebak dalam siklus kekerasan yang tak terbayangkan. Ia tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga penyiksaan psikis dan ekonomi yang sistematis. Tindakan paling keji yang dialaminya adalah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset toilet. Kebebasan dasarnya sebagai manusia juga dirampas; ia dilarang keluar rumah dan dilarang memegang handphone. Pada periode penyiksaan yang panjang itu, Intan tidak menerima sepeser pun gaji yang dijanjikan.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, Intan, dengan tubuh bergetar menahan trauma, memberanikan diri mengungkap semua kekejian yang ia alami. Kesaksiannya yang memilukan berhasil menyita perhatian publik Batam dan memantik gelombang simpati serta kemarahan.
Tragedi yang menimpa Intan bukanlah insiden yang terisolasi. Ia adalah cermin dari kondisi struktural yang lebih luas di mana pekerja rumah tangga masih sering dianggap sebagai pekerja kelas rendah. Hubungan kerja yang jauh dari prinsip kesetaraan membuat mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari jam kerja yang tidak rasional, gaji yang tidak dibayarkan, ketiadaan cuti dan hari libur, hingga ketiadaan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kerja, adalah rangkaian masalah klasik yang terus berulang. Kasus-kasus kekerasan fisik, psikis, pemerkosaan, hingga tindakan tak waras seperti yang dialami Intan, menjadi puncak gunung es dari sistem yang gagal melindungi.
Kondisi memprihatinkan inilah yang telah diperjuangkan oleh Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT selama 21 tahun. Perjuangan panjang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai payung hukum yang sah dan mengikat terus menemui jalan buntu di tengah jalan. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi struktural yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi jutaan PRT di Indonesia.
Kasus Intan adalah pengingat yang keras dan menyakitkan akan urgensi pengesahan RUU PPRT. Sebagai warga negara Indonesia, PRT juga berhak atas perlindungan dan jaminan kerja yang layak. Negara harus hadir untuk memastikan hak asasi setiap warganya, termasuk para pahlawan devisa yang bekerja di ranah domestik, terlindungi.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
-
Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dialami oleh Intan dan seluruh PRT di Indonesia.
-
Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
-
Meminta semua pihak untuk memperlakukan PRT secara manusiawi dan layak, karena mereka adalah pekerja yang memiliki hak yang sama atas keadilan dan kesetaraan.
-
Menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat dan setimpal kepada Roslina dan semua pelaku kekerasan terhadap PRT, sebagai efek jera.
-
Mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Pengesahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar PRT.
Jakarta, 16 November 2025
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT















