SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi dan Korban

AdminSirana2 by AdminSirana2
10 November 2025
in Nasional
0
Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025/Toto Santiko Budi via Shutterstock

Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025/Toto Santiko Budi via Shutterstock

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataan sikap resminya, YLBHI menyatakan bahwa penganugerahan ini bukan hanya tidak layak, tetapi juga dinilai sebagai tindakan “nir etika, merusak hukum dan Hak Asasi Manusia, tak peduli dengan anti korupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.”

YLBHI menegaskan bahwa pemberian gelar ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap para korban pelanggaran HAM, nilai-nilai demokrasi, dan semangat Reformasi 1998. Lembaga ini menyoroti bahwa gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada mereka yang memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa pemerintahannya diwarnai oleh otoritarianisme dan berbagai pelanggaran HAM sistematis.

Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 4 (empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung)

  1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab: 1). Peristiwa 1965-1966; 2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; 3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; 4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; 6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998; 8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998.
  2. TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  3. TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tanah, hingga keterlibatan dalam pelanggaran HAM di Timor Leste melalui Yayasan Seroja.
  4. Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.

Selain 4 peraturan dan putusan tersebut yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.

Dengan demikian, YLBHI menyimpulkan bahwa pemberian gelar pahlawan ini adalah upaya pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan perjuangan para korban, sekaligus sinyal betapa rezim pemerintahan saat ini telah mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat Indonesia, khususnya para penyintas dan keluarga korban selama era Orde Baru. (Sirana.id)

Baca juga: Apakah Gelar Pahlawan Bisa Menghapus Dosa Sejarah sebuah Rezim?

Tags: pahlawan nasionalsoehartoYLBHI
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Gusdur/gusdur.net

Jaringan GUSDURian Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pengkhianatan terhadap Reformasi dan Nilai Moral

Aksi Kamisan/Santiko Budi via Shutterstock

Amnesty International dan AKSI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pengkhianatan Terhadap Korban dan Reformasi

Dok: Istimewa

Desa Ponoragan Perbarui Data Penerima BLT Dana Desa melalui Musdesus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved