Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataan sikap resminya, YLBHI menyatakan bahwa penganugerahan ini bukan hanya tidak layak, tetapi juga dinilai sebagai tindakan “nir etika, merusak hukum dan Hak Asasi Manusia, tak peduli dengan anti korupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.”
YLBHI menegaskan bahwa pemberian gelar ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap para korban pelanggaran HAM, nilai-nilai demokrasi, dan semangat Reformasi 1998. Lembaga ini menyoroti bahwa gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada mereka yang memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa pemerintahannya diwarnai oleh otoritarianisme dan berbagai pelanggaran HAM sistematis.
Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 4 (empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung)
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab: 1). Peristiwa 1965-1966; 2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; 3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; 4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; 6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998; 8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998.
- TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tanah, hingga keterlibatan dalam pelanggaran HAM di Timor Leste melalui Yayasan Seroja.
- Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
Selain 4 peraturan dan putusan tersebut yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
Dengan demikian, YLBHI menyimpulkan bahwa pemberian gelar pahlawan ini adalah upaya pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan perjuangan para korban, sekaligus sinyal betapa rezim pemerintahan saat ini telah mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat Indonesia, khususnya para penyintas dan keluarga korban selama era Orde Baru. (Sirana.id)















