Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Temuan ini menegaskan perlunya langkah pencegahan yang lebih terstruktur melalui kebijakan yang mendorong terciptanya budaya sekolah yang aman dan berpihak pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa sekolah, guru, dan keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menghadiri peluncuran program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, Kementerian PPPA menyatakan dukungannya terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Menurut Arifah, aturan ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong terbentuknya lingkungan sekolah yang lebih melindungi, inklusif, dan berkelanjutan.
Peraturan tersebut mengatur pemenuhan hak anak melalui empat pilar utama keamanan sekolah, yakni aspek spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dikembangkan Kementerian PPPA, yang bertujuan mencegah berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, sosial, maupun yang terjadi di ruang digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa BSAN disusun dengan pendekatan yang menekankan sisi kemanusiaan. Ia menilai peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari strategi untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa regulasi tersebut dirancang secara komprehensif dan melibatkan partisipasi berbagai pihak. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberi rasa aman, menghargai, dan melayani, bukan menimbulkan rasa takut. Oleh karena itu, peran peserta didik didorong sebagai agen perubahan, sementara pendekatan sanksi diminimalkan agar budaya aman dapat tumbuh sebagai nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. (Sirana.id)















