Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa putusan tersebut harus mencerminkan rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai apa yang dialami Laras justru memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal saat penanganan demonstrasi, malah berujung pada penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Ia juga menilai tuntutan satu tahun penjara dari jaksa semakin mempertegas ketidakadilan dalam perkara ini, karena sejak awal kasus tersebut seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindak pidana.
Usman menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, yang memastikan polisi dan kejaksaan menggunakan kewenangannya secara tepat, termasuk dalam membedakan antara hasutan kriminal dan ekspresi emosional warga. Putusan yang akan dibacakan menjadi ujian bagi sistem peradilan, apakah masih mampu berdiri sebagai pengoreksi ketika aparat penegak hukum keliru mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Ia juga menyebut bahwa jika Laras dibebaskan, putusan itu bisa menjadi rujukan penting bagi kasus-kasus lain seperti Delpedro, Azril, dan Gilang di Surabaya. Vonis ini, kata Usman, akan mengirimkan pesan bahwa pengadilan masih bisa berperan melindungi hak sipil dan tidak tunduk pada upaya pembungkaman kritik.
Menurutnya, memenjarakan Laras karena mengungkapkan kemarahan dan kritik terhadap tindakan polisi sama saja menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai sarana keadilan. Ia menegaskan bahwa hakim bukan perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif, melainkan penjaga terakhir keadilan. Jika Laras dihukum karena berduka dan marah atas hilangnya nyawa seorang warga sipil, maka pengadilan justru berisiko menjadi pembenar pelanggaran hak asasi manusia.
Usman menekankan bahwa ekspresi kemarahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan tidak bisa serta-merta disamakan dengan penghasutan. Ia menilai kritik warga terhadap aparat adalah sesuatu yang sah. Mengaburkan kritik sebagai tindak pidana, menurutnya, adalah preseden berbahaya karena menghilangkan batas antara kejahatan dan upaya mengoreksi kesewenang-wenangan.
Karena itu, Amnesty mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan perkara Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis, 15 Januari 2026. Laras diadili atas tuduhan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Dalam sidang 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal penyiaran atau penyebaran tulisan yang dianggap menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Sejak awal persidangan pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, mulai dari pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE hingga pasal penghasutan dalam KUHP lama.
Laras ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu terjadi setelah ia mengunggah Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang berisi kritik dan kekecewaannya terhadap tindakan represif aparat kepolisian saat membubarkan demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya. Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. (Sirana.id)















