Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai kondisi kebebasan pers di Indonesia terus mengalami kemunduran pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah situasi industri media yang semakin tidak ramah, jurnalisme tetap berupaya menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dan penjaga nalar publik dari gempuran disinformasi yang semakin masif.
Namun, peran tersebut dijalankan dalam bayang-bayang tekanan yang kian nyata. AJI mencatat, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tekanan tidak hanya datang saat liputan di lapangan, tetapi juga merambah ke ruang redaksi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026 pada 14 Januari 2026, menyebut bentuk kekerasan yang dialami jurnalis sangat beragam. Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Ia juga menyoroti meningkatnya intervensi kekuasaan terhadap redaksi media, seperti permintaan penghapusan berita hingga tekanan agar isu tertentu tidak diberitakan, yang kini cenderung dinormalisasi.
AJI juga menyoroti kuatnya praktik impunitas. Minimnya proses hukum terhadap pelaku kekerasan membuat pelanggaran terus berulang. Sepanjang 2025, dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan ini paling sering terjadi saat peliputan demonstrasi.
Menurut AJI, Indonesia tengah berada dalam situasi menguatnya authoritarian statism, yang ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan regulasi hukum dan digital untuk menekan kebebasan sipil.
Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan total 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak drastis dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 10 kasus dan 2023 sebanyak 13 kasus. Serangan yang paling dominan berupa DDoS terhadap media daring dan pembekuan akun media sosial. AJI juga menemukan pola baru berupa pesanan fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang, yang merugikan media sekaligus pengemudi ojek daring.
Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp. AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo, yang dinilai sebagai upaya sistematis menciptakan rasa takut.
Bentuk tekanan lainnya meliputi pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga maraknya swasensor akibat tekanan eksternal. Dari sisi pelaku, aparat negara masih mendominasi, dengan 21 kasus melibatkan polisi dan enam kasus melibatkan TNI. Pelaku anonim tercatat paling banyak, yakni 29 kasus, mayoritas terkait serangan digital dan teror.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi tersebar di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Hal ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan persoalan nasional yang mendesak.
AJI mencatat eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat liputan gelombang demonstrasi akhir Agustus hingga awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. Sedikitnya delapan kasus kekerasan terjadi, dan jurnalis yang merekam tindakan represif aparat justru menjadi sasaran.
AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi, termasuk dalam kasus gugatan hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo serta intimidasi berulang oleh TNI terhadap jurnalis di Aceh. Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa arogansi aparat berseragam menjadi pola berulang dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan serta ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Pers.
Menjelang akhir 2025, AJI juga mencatat tren pembatasan informasi secara sistematis dalam liputan bencana di Sumatera. Ketika publik membutuhkan informasi akurat, negara justru diduga melakukan intervensi melalui intimidasi jurnalis, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung. Praktik ini dinilai melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain ancaman kekerasan, tekanan ekonomi turut menghantui jurnalis. Sepanjang 2025, tercatat 549 jurnalis melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja, melonjak tajam dibandingkan 2024 yang berjumlah 373 orang.
Situasi ini membuat ruang publik semakin menyempit. Jurnalis, aktivis, dan warga yang menyampaikan kritik menghadapi risiko pelaporan, kriminalisasi, hingga serangan balik yang terkoordinasi, sehingga praktik swasensor kian meluas. (Sirana.id)















