MENJADI petani, tidak hanya berkutat dengan modal minim, hama, gulma, cuaca, atau tak adanya jaminan harga komoditas. Menjadi petani, juga dihadapkan pada persoalan konflik lahan atau agraria. Atas nama pembangunan, tak sedikit kasus agraria yang berkelindan dengan para petani. Jika begini, negara agraris serasa hanya jadi jargon. Sebab, keberpihakan pada petani masih jadi tanda tanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim telah mencatat bagaimana luasan lahan panen padi yang terus menurun. 2021, BPS mencatat ada 66,2 ribu hektare lahan di Kaltim yang jadi tempat padi tumbuh dan dipanen. Namun, 2022 menurun menjadi 64,97 ribu hektare dan 2023 anjlok jadi 57,14 ribu hektare.
Luas ini, tak lebih besar dari konsesi lahan satu korporasi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
LBH-YLBHI mencatat ratusan ribu hektare konflik lahan yang mereka rangkum dari 2021-2024 dari 18 LBH dari berbagai wilayah Indonesia. LBH Samarinda yang wilayah kerjanya mencakup Kalimantan Timur, mencatat 147.803 hektare lahan berkonflik.
Melansir dari rilis LBH-YLBHI, tak sedikit penyelesaian kasus agraria yang dipaksakan dilakukan melalui jalan kekerasan. Baik fisik, psikis, maupun kriminalisasi. Dari 18 wilayah, LBH Samarinda menjadi kantor yang menangani kasus kriminalisasi terbanyak nomor tiga.
“Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum tani, penduduk perkotaan, serta masyarakat tertindas pedesaan lainnya untuk berjuang secara bersama-sama. Jaga dan Rebut KembaliTanah Air! Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat!” seru YLBHI dalam rilisnya.
Salah satu kasus kriminalisasi yang terjadi pada petani menimpa di wilayah pembangunan ibu kota nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sembilan petani dari kelompok tani Saloloang ditangkap karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP IKN, pada Februari 2024. Para keluarga petani mengklaim mereka ditangkap semena-mena tanpa surat penangkapan.
Dalam sebuah diskusi pada September ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti peran penting negara dalam menegakkan keadilan agraria dan menyelamatkan hak-hak petani yang selama ini kerap terpinggirkan.
Yeka menyampaikan, Ombudsman RI sangat prihatin dengan krisis pangan yang terjadi, terutama terkait masalah maladministrasi di sektor agraria. Menurutnya, berbagai permasalahan dalam kebijakan pangan dan agraria harus segera diatasi agar hak-hak petani dapat terjamin. Ombudsman RI telah berupaya memberikan tindakan korektif kepada instansi terkait, namun Yeka mengakui bahwa tantangan masih besar.
“Kami di Ombudsman RI terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak petani dan memastikan bahwa negara menjalankan reforma agraria sesuai amanat konstitusi. Kami mendorong tindakan korektif yang efektif untuk mengatasi maladministrasi, tetapi langkah tersebut harus didukung oleh kebijakan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada petani,” ungkap Yeka dalam diskusi tersebut.















