SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

AdminSirana2 by AdminSirana2
8 April 2026
in Ceritarana, Kalimantan Timur, Nasional
0
Ilustrasi Devil/Magdalene

Ilustrasi Devil/Magdalene

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian. Regulasi ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi, khususnya bagi media digital yang memuat laporan investigatif maupun opini kritis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai sejumlah frasa dalam beleid tersebut, seperti “konten yang meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang transparan, aturan ini dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah.

Dampak dari kebijakan ini dinilai sudah mulai terlihat. Media Magdalene.id dilaporkan mengalami pembatasan akses pada akun Instagram mereka pada 3 April 2026. Konten yang terdampak berkaitan dengan laporan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

AJI menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang melarang praktik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Namun, dalam praktiknya, regulasi digital justru kerap digunakan untuk membatasi ruang gerak pers, termasuk menghapus konten jurnalistik dan menghambat akses publik terhadap informasi.

Dalam SK tersebut, informasi elektronik yang dianggap mengandung disinformasi atau ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Ketentuan ini dinilai membuka peluang pemutusan akses secara luas karena interpretasinya yang subjektif, termasuk terhadap karya jurnalistik seperti berita dan opini.

AJI juga menilai aturan ini berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, aturan ini mewajibkan platform digital untuk segera memutus akses terhadap konten yang dilaporkan, paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri. Mekanisme ini dijalankan melalui sistem bernama SAMAN. Namun, AJI menilai penggunaan sistem tersebut tidak transparan dan membuka peluang intervensi negara tanpa parameter yang jelas serta tanpa pengawasan independen.

Ketiadaan peran Dewan Pers atau lembaga etik dalam proses tersebut juga menjadi sorotan. AJI menilai kondisi ini memungkinkan konten jurnalistik yang sah dihapus secara administratif oleh platform digital atas tekanan pemerintah, yang berpotensi menjadi bentuk pembredelan di ranah digital.

Atas kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta pencabutan SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, mendesak pembukaan kembali akses akun Magdalene.id, mendorong evaluasi terhadap kebijakan terkait lainnya, serta meminta Dewan Pers untuk memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik. (RA/Sirana.id)

Tags: aji indonesiaandrie yunusKomdigi
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)
Ceritarana

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 April 2026
Next Post
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

10 hours ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

2 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved