Amnesty International Indonesia menilai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai praktik yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip peradilan yang independen. Pernyataan ini disampaikan merespons hadirnya anggota TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan aparat pengamanan di ruang sidang. Menurutnya, pengadilan umum berada dalam wilayah kekuasaan yudikatif yang harus berdiri bebas dari pengaruh militer.
Ia menyampaikan bahwa persidangan yang adil mensyaratkan suasana yang bebas dari tekanan. Kehadiran prajurit berseragam tempur di ruang sidang dinilai dapat menciptakan atmosfer intimidatif, baik bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum.
Usman menilai langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sudah tepat. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, keberadaan aparat militer tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Amnesty International Indonesia pun mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik dalam persidangan.
Ia juga menanggapi alasan pengamanan yang dikaitkan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurutnya, MoU tersebut tidak mengikat lembaga peradilan. Kejaksaan, kata Usman, harus memahami batasan fungsi konstitusional TNI. Ketergantungan pada pengamanan militer, alih-alih menggunakan kepolisian, dinilai mencerminkan adanya nuansa politis dalam perkara tersebut sekaligus memperlihatkan relasi yang tidak sehat antara institusi penegak hukum.
Lebih jauh, Amnesty menilai fenomena ini bertentangan dengan pernyataan Presiden yang menyebut tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Kenyataan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, ditambah dengan meluasnya peran militer di ranah birokrasi sipil, dinilai justru menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sipil.
Demi menjaga integritas dan independensi peradilan, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Menurutnya, TNI seharusnya hanya menjalankan fungsi pengamanan di lingkungan peradilan militer dan kembali pada peran konstitusionalnya dalam menjaga supremasi sipil.
Latar Belakang
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) menjadi perhatian publik setelah tiga personel TNI terlihat berada di dalam ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur keberadaan personel TNI tersebut karena dinilai mengganggu jalannya persidangan dan menghalangi pandangan pengunjung serta jurnalis. Hakim kemudian meminta mereka untuk mundur hingga akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia. (Sirana.id)
Baca juga: Saat Para Ibu Bersuara, Untuk Melindungi Mahasiswa dan Membatalkan UU TNI















