Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) tidak seharusnya disambut dengan kebanggaan berlebihan yang menyesatkan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa klaim sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut posisi itu sebagai hasil keberhasilan diplomasi atau kerja Kementerian HAM tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut Usman, jabatan Presiden Dewan HAM PBB ditentukan melalui sistem rotasi kawasan. Tahun ini, giliran kawasan Asia Pasifik yang memegang posisi tersebut, dan Indonesia menjadi satu-satunya kandidat. Karena itu, penyebutan bahwa Indonesia “merebut” jabatan itu atau memperolehnya berkat peran Kementerian HAM merupakan narasi yang keliru. Posisi itu juga tidak bisa diklaim sebagai hasil dari kemajuan situasi hak asasi manusia di dalam maupun luar negeri.
Ia menilai, kondisi HAM di Indonesia justru mengalami kemunduran. Sepanjang 2025, lebih dari 5.000 orang dilaporkan ditangkap dalam konteks demonstrasi, sementara 283 pembela HAM mengalami berbagai bentuk serangan. Di tengah situasi tersebut, Kementerian HAM dinilai tidak berpihak pada korban, bahkan cenderung membenarkan pelanggaran, termasuk dengan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai berpotensi menggerus perlindungan HAM.
Dari sisi kebijakan luar negeri, reputasi HAM Indonesia juga dinilai lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB terkait perbaikan situasi HAM. Dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) tahun 2022, misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi yang diajukan.
Situasi ini menjadi ironis karena sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia justru akan memimpin proses peninjauan HAM negara-negara anggota, termasuk peninjauan terhadap rekam jejaknya sendiri. Amnesty juga mengingatkan bahwa laporan resmi Indonesia ke UPR sering kali tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Pada 2022, laporan pemerintah mengenai Papua lebih menekankan pembangunan dan kesejahteraan tanpa menyinggung kekerasan terhadap warga sipil yang terus berlangsung.
Indonesia juga dinilai kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran HAM di tingkat global. Pendekatan yang diambil cenderung permisif, mengedepankan dialog dan konsensus, bahkan terhadap negara yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius. Contohnya pada 2022, Indonesia menolak mosi untuk membahas laporan PBB tentang dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang, Tiongkok. Penolakan itu ikut menggagalkan pembahasan laporan tersebut di Dewan HAM PBB.
Selain itu, Indonesia juga memiliki catatan buruk dalam memberikan akses kepada para Pelapor Khusus PBB. Pada 2023, pemerintah menolak permohonan kunjungan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan dan Pelapor Khusus untuk Perbudakan. Penolakan serupa juga terjadi pada 2024 terhadap Pelapor Khusus untuk Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi.
Amnesty menegaskan bahwa jabatan Presiden Dewan HAM PBB seharusnya menjadi ujian nyata bagi keseriusan Indonesia dalam menjunjung hak asasi manusia. Komitmen itu dapat dilihat dari keberanian Indonesia mendorong tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi internasional, serta membuka akses bagi para pelapor khusus dan ahli independen PBB.
Di dalam negeri, langkah awal bisa dilakukan dengan menerima permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB, termasuk untuk isu pembela HAM, kebebasan berekspresi, bisnis dan HAM, serta kelompok kerja terkait penghilangan paksa.
Tanpa keselarasan antara posisi internasional dan kebijakan nyata di dalam negeri, Amnesty menilai jabatan Presiden Dewan HAM PBB hanya akan menjadi simbol kosong dan kebanggaan semu, tanpa makna bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia maupun dunia. (sirana.id)















