Amnesty International Indonesia menyoroti keras penangkapan paksa terhadap aktivis lingkungan serta tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat pasca pemberlakuan KUHAP baru kini mulai terbukti.
Menurut Usman, cara kepolisian menangani konflik agraria di Morowali menunjukkan lemahnya negara dalam menghadapi kepentingan korporasi yang diduga melanggar hak atas tanah warga. Sebaliknya, negara justru tampil represif terhadap masyarakat yang berupaya melindungi lingkungan dan ruang hidup mereka. Amnesty mengecam keras praktik penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis lingkungan, serta menegaskan bahwa warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tidak boleh dikriminalisasi.
Penangkapan aktivis berinisial AD pada 3 Januari 2026 disebut memicu eskalasi konflik. Tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang dinilai patut dipertanyakan, mengingat AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan perusakan mangrove. Amnesty menilai kriminalisasi semacam ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi. Padahal, perjuangan warga mempertahankan tanah dan lingkungan hidup termasuk dalam perlindungan hukum anti-SLAPP.
Respons aparat setelah insiden pembakaran kantor perusahaan tambang semakin memperkuat kesan represif. Pengerahan aparat bersenjata ke permukiman warga serta penangkapan tanpa prosedur yang jelas dinilai melanggar prinsip due process of law dan bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Amnesty juga menyinggung dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak aktivitas tambang emas ilegal di lahannya. Kasus tersebut dinilai mencerminkan pola serupa, di mana warga yang mempertahankan ruang hidup justru menjadi korban kekerasan.
Insiden Morowali, menurut Amnesty, menunjukkan kecenderungan negara bertindak layaknya pelindung kepentingan korporasi ekstraktif, alih-alih melindungi hak asasi warga. Amnesty menegaskan bahwa investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan HAM.
Amnesty International Indonesia mendesak pembebasan aktivis AD, menuntut investigasi independen atas tindakan aparat terhadap warga Desa Torete, serta meminta penegakan hukum yang mengedepankan prinsip HAM. Negara juga diminta menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta memastikan pembangunan dilakukan dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak sebagai langkah minimum memulihkan keadilan dan kepercayaan publik. (Sirana.id)















