Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian. Regulasi ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi, khususnya bagi media digital yang memuat laporan investigatif maupun opini kritis.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai sejumlah frasa dalam beleid tersebut, seperti “konten yang meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang transparan, aturan ini dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah.
Dampak dari kebijakan ini dinilai sudah mulai terlihat. Media Magdalene.id dilaporkan mengalami pembatasan akses pada akun Instagram mereka pada 3 April 2026. Konten yang terdampak berkaitan dengan laporan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
AJI menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang melarang praktik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Namun, dalam praktiknya, regulasi digital justru kerap digunakan untuk membatasi ruang gerak pers, termasuk menghapus konten jurnalistik dan menghambat akses publik terhadap informasi.
Dalam SK tersebut, informasi elektronik yang dianggap mengandung disinformasi atau ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Ketentuan ini dinilai membuka peluang pemutusan akses secara luas karena interpretasinya yang subjektif, termasuk terhadap karya jurnalistik seperti berita dan opini.
AJI juga menilai aturan ini berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut, aturan ini mewajibkan platform digital untuk segera memutus akses terhadap konten yang dilaporkan, paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri. Mekanisme ini dijalankan melalui sistem bernama SAMAN. Namun, AJI menilai penggunaan sistem tersebut tidak transparan dan membuka peluang intervensi negara tanpa parameter yang jelas serta tanpa pengawasan independen.
Ketiadaan peran Dewan Pers atau lembaga etik dalam proses tersebut juga menjadi sorotan. AJI menilai kondisi ini memungkinkan konten jurnalistik yang sah dihapus secara administratif oleh platform digital atas tekanan pemerintah, yang berpotensi menjadi bentuk pembredelan di ranah digital.
Atas kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta pencabutan SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, mendesak pembukaan kembali akses akun Magdalene.id, mendorong evaluasi terhadap kebijakan terkait lainnya, serta meminta Dewan Pers untuk memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik. (RA/Sirana.id)














