SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG Dinilai Serangan atas Kebebasan Akademik dan HAM

AdminSirana2 by AdminSirana2
18 February 2026
in Ceritarana, Nasional, Ranaterkini
0
Ilustrasi makanan/Freepik

Ilustrasi makanan/Freepik

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman baik secara fisik maupun digital yang ditujukan kepada mahasiswa beserta keluarganya akibat kritik terhadap kebijakan publik. Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, termasuk intimidasi yang juga menyasar keluarganya setelah ia menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo, dinilai sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta keamanan sivitas akademika.

KIKA menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian integral dari fungsi universitas sebagai penjaga nalar kritis. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberi masukan konstruktif demi terwujudnya kebijakan yang menjunjung keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap upaya pembungkaman—melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, penyebaran disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga—dipandang sebagai tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik serta merendahkan peran mahasiswa dan akademisi sebagai intelektual publik.

Kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, menurut KIKA, harus tetap menjadi ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, serta kritik berbasis data dan etika keilmuan. Penyampaian kritik kebijakan oleh mahasiswa, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, dinilai sebagai bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokrasi, bukan tindakan yang pantas dibalas dengan teror.

Secara akademik, analisis kebijakan nasional yang dilakukan mahasiswa terhadap program MBG dinilai sebagai wujud berfungsinya pendidikan dalam mendorong perubahan sosial. Dalam kajian advokasi, HAM, dan penyelesaian sengketa, mekanisme tersebut merupakan proses ilmiah. KIKA menilai, mencampuradukkan persoalan personal dengan tindakan teror terhadap keluarga adalah tindakan tidak profesional dan kekanak-kanakan.

KIKA juga menyoroti bahwa intimidasi yang meluas hingga ke keluarga menunjukkan eskalasi berbahaya. Pola tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika enggan menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika ilmiah.

Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hak sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

Dalam perspektif HAM internasional, kebebasan berekspresi dilindungi melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. Hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu juga dijamin dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13. Perlindungan tersebut mencakup ekspresi akademik di ruang digital, sehingga peretasan dan intimidasi daring dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di ranah digital.

Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Di dalamnya ditegaskan bahwa insan akademik harus bebas dari pembatasan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas, serta otoritas publik berkewajiban menghormati dan melindungi kebebasan tersebut.

Sehubungan dengan itu, KIKA menyatakan sikap:

  1. Mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa dan keluarganya.

  2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

  3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.

  4. Mengingatkan otoritas publik atas kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan akademik.

  5. Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah fondasi demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik merupakan sinyal bahaya bagi negara hukum. Negara dinilai wajib hadir untuk melindungi ruang akademik dari rasa takut dan intimidasi. (Sirana.id)

Baca juga: Kemiskinan Kaltim Naik Jadi 5,19 Persen per September 2025, Warga Miskin Bertambah 2,33 Ribu Orang

Tags: MahasiswaMBG
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA
Ceritarana

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

21 April 2026
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM
Ceritarana

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

21 April 2026
Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Next Post
(Ilustrasi Demokrasi/Freepik)

Demokrasi Menurun, Regulasi Media Dinilai Semakin Renta

Personel Brimob mengenakan helm dan rompi khusus. (© Herwin Bahar via Shutterstock)

Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Menggunakan Helm oleh Oknum Brimob

(Ilustrasi pencemaran industri/Freepik)

50 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pencemaran Industri Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

21 hours ago
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

22 hours ago
Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

7 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

AJI aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kebebasan pers kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pers pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi
  • Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat
  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved