Sebelumnya, pada Hari Buruh, 1 Mei 2025 lalu Presiden Prabowo berpidato dan meminta DPR RI agar segera meminta pengesahan RUU PPRT di tahun 2025. Namun apa yang terjadi, bahkan menjanjikan prosesnya akan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. Artinya, pada Agustus 2025 lalu, RUU itu seharusnya sudah disahkan. Namun hingga kini, RUU Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut DPR berlarut-larut dalam pembahasan. Menurutnya, meski telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), prosesnya hanya berputar di forum tersebut tanpa kemajuan konkret.
“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?,” ujar Lita.
Hal senada disampaikan Koalisi Sipil untuk RUU PPRT. Mereka mengaku telah berulang kali bertemu dengan DPR, namun belum membuahkan hasil. Janji Presiden, menurut mereka, seharusnya bisa menjadi pegangan untuk mempercepat pengesahan.
Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah yang mewakili koalisi menilai DPR seperti mandek membahas RUU tersebut. Ia juga menyoroti peran Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar mengambil langkah nyata.
“DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan signifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” kata Eva.
Pada Hari PRT Nasional 15 Februari 2026, koalisi mendesak Presiden Prabowo untuk menepati janjinya. Jika tidak ada pengesahan, mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi di DPR dan Istana.
Sebelumnya, setelah janji tersebut disampaikan pada 1 Mei 2025, para PRT memilih menahan aksi dan bersikap kooperatif dengan menemui DPR. Namun hampir setahun berlalu tanpa perubahan signifikan.
“Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU ini sampai legal,” tegas Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.
Pernyataan ini disampaikan puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT dalam konferensi pers di Jakarta, 13 Februari 2026. Dalam rangkaian peringatan Hari PRT Nasional, koalisi juga menghimpun surat dari para aktivis perempuan senior kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
Seorang PRT bernama Ajeng mempertanyakan keberpihakan Ketua DPR sebagai sesama perempuan. “Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga disahkan, dimana keberpihakannya sebagai perempuan?,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menegaskan bahwa agama tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT, serta negara harus hadir memberikan perlindungan.
Di momen Hari PRT Nasional 2026, koalisi juga meluncurkan tagar #Kawalsampailegal sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal pengesahan RUU tersebut pada 2026.
Mereka menuntut:
-
DPR dan Presiden Prabowo segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
-
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk segera disahkan.
Hari PRT Nasional diperingati setiap 15 Februari sejak 2007. Peringatan ini berangkat dari kasus tragis Sunarsih, Pekerja Rumah Tangga Anak berusia 14 tahun yang meninggal dunia pada 2001 di Surabaya akibat penyiksaan dan eksploitasi berat oleh majikannya. Sejak peristiwa itu, tanggal 15 Februari diperingati sebagai momentum perjuangan perlindungan bagi PRT.
Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mempertanyakan lambannya pengesahan RUU tersebut. “Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban-korban lagi dan mereka baru akan mensahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,” tegasnya.
Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menyatakan, jika RUU tak kunjung disahkan, mereka siap turun ke jalan menuju Istana dan Gedung DPR. (Sirana.id)















