SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Amnesty: Vonis untuk Laras Harus Berpihak pada Keadilan

AdminSirana2 by AdminSirana2
15 January 2026
in Ceritarana, Nasional, Ranaterkini
0
Laras Faizati, perempuan yang dijadikan tersangka setelah menyuarakan kritik di sosial media/Amnesty Indonesia

Laras Faizati, perempuan yang dijadikan tersangka setelah menyuarakan kritik di sosial media/Amnesty Indonesia

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa putusan tersebut harus mencerminkan rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai apa yang dialami Laras justru memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal saat penanganan demonstrasi, malah berujung pada penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Ia juga menilai tuntutan satu tahun penjara dari jaksa semakin mempertegas ketidakadilan dalam perkara ini, karena sejak awal kasus tersebut seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindak pidana.

Usman menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, yang memastikan polisi dan kejaksaan menggunakan kewenangannya secara tepat, termasuk dalam membedakan antara hasutan kriminal dan ekspresi emosional warga. Putusan yang akan dibacakan menjadi ujian bagi sistem peradilan, apakah masih mampu berdiri sebagai pengoreksi ketika aparat penegak hukum keliru mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Ia juga menyebut bahwa jika Laras dibebaskan, putusan itu bisa menjadi rujukan penting bagi kasus-kasus lain seperti Delpedro, Azril, dan Gilang di Surabaya. Vonis ini, kata Usman, akan mengirimkan pesan bahwa pengadilan masih bisa berperan melindungi hak sipil dan tidak tunduk pada upaya pembungkaman kritik.

Menurutnya, memenjarakan Laras karena mengungkapkan kemarahan dan kritik terhadap tindakan polisi sama saja menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai sarana keadilan. Ia menegaskan bahwa hakim bukan perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif, melainkan penjaga terakhir keadilan. Jika Laras dihukum karena berduka dan marah atas hilangnya nyawa seorang warga sipil, maka pengadilan justru berisiko menjadi pembenar pelanggaran hak asasi manusia.

Usman menekankan bahwa ekspresi kemarahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan tidak bisa serta-merta disamakan dengan penghasutan. Ia menilai kritik warga terhadap aparat adalah sesuatu yang sah. Mengaburkan kritik sebagai tindak pidana, menurutnya, adalah preseden berbahaya karena menghilangkan batas antara kejahatan dan upaya mengoreksi kesewenang-wenangan.

Karena itu, Amnesty mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan perkara Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis, 15 Januari 2026. Laras diadili atas tuduhan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dalam sidang 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal penyiaran atau penyebaran tulisan yang dianggap menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.

Sejak awal persidangan pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, mulai dari pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE hingga pasal penghasutan dalam KUHP lama.

Laras ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu terjadi setelah ia mengunggah Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang berisi kritik dan kekecewaannya terhadap tindakan represif aparat kepolisian saat membubarkan demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya. Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. (Sirana.id)

Tags: amnesty internationalperempuan
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding dan Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste Rajendra Aryal bersama perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam peluncuran program senilai USD 200.000 untuk memperkuat manajemen risiko sistem perkarantinaan hewan di Indonesia pada Selasa (7/7) di Jakarta. ©️Badan Karantina Indonesia
Nasional

Barantin dan FAO Perkuat Biosekuriti Nasional Hadapi Ancaman Penyakit Hewan Lintas Batas

7 July 2026
Misran dan tim takar di depan Komnas HAM
Kalimantan Timur

Perjuangan Misran Toni dan Pekerjaan Rumah Perlindungan Masyarakat Adat

1 July 2026
ilustrasi judol (freepik)
Kalimantan Timur

236 Serangan Judol Sempat Mampir ke Website Pemda di Kaltim

30 May 2026
Next Post
(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

Kebebasan Pers Kian Tertekan di Tengah Menguatnya Otoritarianisme

Bandara Maratua/RA

Tak Lagi Perintis, Rute Berau–Maratua Kini Terbang Komersial

Konferensi Pers, Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/Istimewa

Pilkada Tak Langsung Dinilai Merugikan Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding dan Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste Rajendra Aryal bersama perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam peluncuran program senilai USD 200.000 untuk memperkuat manajemen risiko sistem perkarantinaan hewan di Indonesia pada Selasa (7/7) di Jakarta. ©️Badan Karantina Indonesia

Barantin dan FAO Perkuat Biosekuriti Nasional Hadapi Ancaman Penyakit Hewan Lintas Batas

3 weeks ago
Misran dan tim takar di depan Komnas HAM

Perjuangan Misran Toni dan Pekerjaan Rumah Perlindungan Masyarakat Adat

4 weeks ago
ilustrasi judol (freepik)

236 Serangan Judol Sempat Mampir ke Website Pemda di Kaltim

2 months ago
Induk Orangutan yang berjalan bersama anaknya di jalan hauling tambang Kutim/Istimewa

Viral di Media Sosial, Orangutan Malnutrisi Dievakuasi dari Kawasan Tambang

2 months ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA kementerian esdm ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat orangutan Otorita IKN perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Barantin dan FAO Perkuat Biosekuriti Nasional Hadapi Ancaman Penyakit Hewan Lintas Batas
  • Perjuangan Misran Toni dan Pekerjaan Rumah Perlindungan Masyarakat Adat
  • 236 Serangan Judol Sempat Mampir ke Website Pemda di Kaltim

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved