Jakarta – Para pakar dari sejumlah lembaga penelitian menyoroti adanya paradoks atau pertentangan dalam dokumen komitmen iklim terbaru pemerintah Indonesia, yang disebut SNDC. Di satu sisi, dokumen itu berisi target restorasi gambut dan laut, tetapi di sisi lain, kebijakan nyata justru masih membuka ruang bagi proyek-proyek ekstraktif yang merusak lingkungan.
Ekonomi vs Ekologi: Keraguan atas Target Ambisius
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) kepada PBB. Dokumen ini menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi, hingga di atas 8% pada 2029. Namun, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, meragukan implementasinya. Menurutnya, forum iklim dunia seperti COP kerap hanya menjadi ajang negosiasi bisnis sumber daya alam.
“Berbagai solusi yang ditawarkan, seperti pasar karbon, bukanlah cara sungguhan untuk mengurangi emisi. Itu justru kebijakan yang memberi ruang bagi sektor penghasil emisi tinggi untuk terus beroperasi,” ujar Bhima.
Sorotan utama adalah tidak adanya komitmen tegas untuk pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dalam dokumen SNDC. Bhima memaparkan, 20 PLTU paling berisiko tidak hanya menyumbang emisi karbon, tetapi juga polusi udara PM2.5 yang berbahaya.
“Dampak ekonominya sangat besar. Kerugian di sektor kesehatan diperkirakan mencapai Rp 1.813 triliun. Sementara, pendapatan petani dan nelayan bisa mengalami kerugian hingga Rp 48,4 triliun per tahun akibat polusi ini,” pungkasnya.
Paradoks Gambut: Janji Restorasi vs Proyek Perusakan
Yang ironis, sumber emisi terbesar Indonesia justru berasal dari perubahan penggunaan lahan, kebakaran hutan, dan gambut (63%), bukan dari sektor energi. Meski SNDC menjanjikan restorasi 2 juta hektar lahan gambut, realitanya proyek-proyek yang mengubah kawasan gambut masih berjalan.
Syafiq Gumilang dari Pantau Gambut menyebut situasi ini sebagai paradoks. “Sementara pemerintah berjanji memulihkan gambut, di lapangan justru banyak proyek pembangunan skala luas yang mengubah area esensial ekosistem gambut,” ujarnya.
Syafiq mendesak pemerintah untuk serius melakukan moratorium permanen untuk industri ekstraktif dan perkebunan di kawasan gambut. Analisis Pantau Gambut menunjukkan, terdapat 3,3 juta hektar perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan, dengan ratusan ribu hektar di antaranya berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
Ancaman Serupa di Sektor Laut
Nasib serupa juga menimpa sektor kelautan. Erwin Suryana dari KIARA menyatakan bahwa meski SNDC menyebut strategi blue carbon dan ekonomi biru, pembahasan tentang perlindungan laut masih minim.
“SNDC bisa jadi hanya menjadi alat untuk melempar tanggung jawab. Negara menjadi fasilitator pasar karbon, korporasi jadi pendana, sementara nelayan, yang paling rentan merasakan dampaknya, hanya dijadikan objek,” kata Erwin.
Ia memberi contoh nyata ancaman tersebut, seperti sedimentasi dari tambang nikel di pulau-pulau kecil yang merusak lamun dan terumbu karang. Kerusakan ini berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan bahkan bisa bersifat permanen.















