Kematian Alfarisi bin Rikosen, pemuda asal Jawa Timur yang ditahan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025, menuai sorotan serius dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa ini sebagai alarm keras atas kondisi kemanusiaan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Alfarisi meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025, saat masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap. Menurut Usman, seseorang yang berada dalam penguasaan penuh negara seharusnya tidak kehilangan nyawa, sehingga negara harus bertanggung jawab atas kematian tersebut.
Ia menegaskan bahwa kematian Alfarisi mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban mendasarnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas layanan kesehatan, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum dalam kondisi ditahan.
Selama masa penahanan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan terus menurun. Ia mengalami penurunan berat badan yang drastis serta tekanan psikologis yang berat. Situasi ini dinilai menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan, yang bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela—standar minimum internasional PBB terkait perlakuan terhadap narapidana—yang mewajibkan negara menjamin kesehatan fisik dan mental tahanan.
Dugaan bahwa Alfarisi meninggal akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang, tanpa riwayat penyakit serius sebelumnya, semakin memperkuat indikasi adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan.
Usman juga menilai kematian Alfarisi tidak dapat dipisahkan dari konteks pembatasan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025. Ia menyoroti adanya pola penegakan hukum yang represif terhadap warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi sendiri.
Jaksa, lanjutnya, bahkan menuntut Laras Faizati dengan hukuman satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Padahal, ekspresi tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Sementara itu, aparat yang terlibat dalam peristiwa kematian Affan hingga kini belum tersentuh proses hukum pidana, yang menunjukkan adanya praktik impunitas.
Alfarisi meninggal sebelum sempat membela diri secara tuntas dalam proses persidangan yang masih berjalan. Oleh sebab itu, Amnesty International Indonesia mendesak dilakukannya penyelidikan independen yang transparan, pembukaan akses informasi seluas-luasnya, serta penegakan pertanggungjawaban hukum terhadap aparat yang diduga lalai.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan tanpa penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, Usman menilai sistem hukum dan penahanan di Indonesia berisiko terus menjadi sarana pembungkaman terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Latar Belakang
KontraS Surabaya melaporkan bahwa Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025. Ia berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan tim medis Rutan Kelas I Surabaya yang dilaporkan media, Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan. Ia ditangkap polisi di kediamannya pada 9 September 2025 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November 2025 menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 187 KUHP terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Selama masa penahanan, kondisi Alfarisi terus memburuk. Berat badannya turun drastis hingga diperkirakan mencapai 30–40 kilogram dan ia diduga mengalami tekanan psikologis berat. Rekan satu selnya menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.
Kematian Alfarisi terjadi saat proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sirana.id)
Baca juga: Amnesty International Indonesia Kecam Pelabelan Aksi Demonstrasi dengan Tuduhan Makar dan Terorisme















