Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam keras dugaan teror yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Teror tersebut diduga dilakukan melalui media sosial oleh akun bernama Choi-Choi, tak lama setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Menurut penuturan Ifa, ia datang meliput aksi unjuk rasa yang digelar lembaga PATI terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu. Sekitar 40 menit kemudian, hadir rombongan demonstran lain dari masyarakat Bontobahari bersama aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak kawasan industri petrokimia.
Di barisan massa terdapat dua aktivis perempuan yang dikenalnya, yakni Anjar—mantan jurnalis Radar Selatan yang kini menjadi aktivis lingkungan—dan Nilam dari Kopri PMII Bulukumba. Ifa kembali mengambil gambar aksi tersebut dan sempat diajak keduanya masuk ke ruang rapat paripurna DPRD di lantai dua.
Awalnya Ifa ragu karena menilai tidak ada agenda peliputan penting di dalam ruang sidang. Namun karena sudah menyelesaikan pengambilan gambar demonstrasi dan merasa tidak enak menolak ajakan rekannya, ia ikut masuk.
Beberapa menit berada di dalam ruangan, terdengar keributan dari lantai bawah dan sejumlah pejabat terlihat berlarian. Ifa segera keluar untuk mendokumentasikan situasi dari lantai dua. Tak lama, ia kembali mendengar kegaduhan dari dalam ruang sidang disertai teriakan perempuan. Saat kembali masuk, ia melihat Anjar ditarik keluar gedung.
Ifa terus merekam peristiwa tersebut. Anjar terlihat dikepung sejumlah orang di ruang paripurna. Setelah kondisi dirasa memungkinkan, Ifa mengajak Anjar keluar dan kembali ke lokasi demonstrasi di luar gedung.
Keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang. Ifa berupaya mengumpulkan video amatir dari orang-orang yang berada di lokasi, sementara posisinya sudah berada di depan gedung DPRD. Setelah bahan liputan dirasa cukup, ia menyusun berita dan mengirimkannya ke Metro TV.
Selanjutnya, Ifa juga mengunggah tulisan dan video ke akun Facebook pribadinya. Di kolom komentar, muncul ancaman dari akun Choi-Choi yang ditujukan kepada Ifa, Anjar, dan Nilam. Akun tersebut menuliskan komentar bernada ancaman, termasuk kalimat yang mengindikasikan ancaman keselamatan terhadap mereka.
AJI Makassar menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jurnalis semakin rentan terhadap kekerasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia juga menunjukkan kecenderungan meningkat.
Jika tidak ditangani serius, kejadian serupa berpotensi terus berulang. AJI Makassar menegaskan bahwa jurnalis bukan alat kekuasaan maupun humas pemerintah. Jurnalis harus bekerja secara independen, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik serta kebenaran.
Menyikapi dugaan teror tersebut, AJI Makassar menyatakan:
-
Intimidasi dan teror yang berkaitan dengan kerja jurnalistik merupakan bentuk pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Segala bentuk serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
-
Aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
-
Negara, pemerintah, dan seluruh perangkatnya berkewajiban memastikan keselamatan jurnalis karena mereka bekerja untuk kepentingan publik, sebagaimana dijamin dalam UU Pers.
(RA/Sirana.id)















