Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hadir sebagai ahli dalam sidang Perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Lembaga ini menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga sekaligus bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum.
Kehadiran Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan seksual massal dalam Tragedi Mei 1998 adalah fakta resmi negara. Peristiwa itu telah diakui melalui proses hukum serta mekanisme penyelidikan yang kredibel dan terdokumentasi sebagai dokumen resmi negara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual Mei 1998 telah dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk melalui mandat negara. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan isu spekulatif. Fakta-fakta kekerasan seksual telah tercatat dalam laporan TGPF dan ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang sah serta diakui dalam sistem hukum nasional. TGPF sendiri bekerja atas perintah Presiden dan melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, serta masyarakat sipil.
Temuan TGPF telah dipublikasikan dan dapat diakses publik. Data tersebut juga diverifikasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap 85 kasus kekerasan seksual. Hasil verifikasi menunjukkan empat bentuk kekerasan seksual, yaitu 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan disertai penganiayaan seksual, 10 kasus penganiayaan seksual, serta 9 kasus pelecehan seksual.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa data rinci mengenai identitas korban tidak dapat dibuka ke publik. Hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan korban karena dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya, sekaligus meningkatkan risiko kekerasan lanjutan. Menurutnya, pembatasan akses terhadap dokumen yang memuat identitas korban sejalan dengan pendekatan berperspektif korban yang menjadi standar dalam pendokumentasian pelanggaran HAM. Perlindungan data pribadi korban juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pernyataan pejabat negara yang meragukan temuan TGPF dengan alasan tidak adanya data pendukung, Komisioner Sri Agustini menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap peristiwa hukum yang sudah terjadi serta etika pendokumentasian pelanggaran HAM. Ia menambahkan bahwa pendekatan penyangkalan semacam itu keliru secara metodologis dan berpotensi memperpanjang penderitaan korban melalui praktik penyangkalan yang kerap dialami para penyintas.
Dalam perkara ini, Komnas Perempuan memberikan pertimbangan kepada PTUN agar mengabulkan gugatan masyarakat sipil. Pengakuan atas kebenaran pelanggaran HAM dinilai sebagai dasar penting untuk pemulihan korban sekaligus pembelajaran kolektif bangsa. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi penyelenggara negara agar menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, terutama hak korban atas kebenaran, keadilan, dan jaminan ketidakberulangan. (Sirana.id)















