SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Pengesahan Revisi UU Minerba, Kampus Masih Bisa Berkelindan di Industri Tambang

Sirana.id by Sirana.id
19 February 2025
in Nasional, Ranaterkini
0
ilustrasi Sekolah yang ditinggalkan di Kutai Kartanegara akibat debu batu bara (foto: Nofiyatul Chalimah)

ilustrasi Sekolah yang ditinggalkan di Kutai Kartanegara akibat debu batu bara (foto: Nofiyatul Chalimah)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (18/2/2025). Sejumlah poin telah menjadi sorotan. Revisi ini, ternyata tidak mengakomodir keluhan atas UU minerba 2020. 

Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) dalam rilisnya memaparkan, Proses revisi usulan DPR ini jauh dari kata transparan dan dilakukan secara ugal-ugalan nan sembrono. Selain tak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. Pada 2024 lalu, DPR menetapkan 176 RUU masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, 41 diantaranya dikategorikan prioritas, namun tak ada revisi UU Minerba di dalamnya.

Apabila DPR benar-benar bertindak mewakili rakyat dan mendengarkan suara rakyat secara sungguh-sungguh, revisi UU Minerba tidak akan memasukkan pasal-pasal bermasalah. 

“Selain itu, masih banyak RUU mendesak yang perlu dikebut pengesahannya seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang sejak 21 tahun lalu, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset yang kini berganti menjadi RUU Pemulihan Aset,” sebut Jatam.

Masih dalam rilisnya, Jatam memaparkan, dalam konferensi pers usai rapat pleno pengesahan tahap satu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat batal memberikan konsesi kepada perguruan tinggi dan seolah-olah mendengarkan masukan publik untuk tidak melibatkan kampus dalam bisnis tambang.

Namun, pembatalan tersebut tidak serta-merta menggugurkan niat pemerintah ‘menjebak’ kampus ke dalam bisnis tambang mineral dan batu bara. DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari sebagai penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema perjanjian kerja sama seperti yang diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A.

Dalam Pasal 51A disebutkan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Pasal 60A menyebutkan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Ini merupakan perangkap bagi kampus yang disediakan pemerintah dan DPR. Kampus-kampus yang selama ini mengusung konsep green campus dan selalu menggunakan parameter Sustainable Development Goals (SDG’s) sudah selayaknya malu menerima manfaat dari tambang.

Bagi pebisnis tambang, posisi kampus hanya menjadi ‘stempel’ legitimasi moral dan intelektual agar aktivitas penambangan terlihat seolah-olah bersih, berkelanjutan, dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Padahal, daya rusak yang ditimbulkan oleh industri tambang bersifat multidimensional dan tak dapat dipulihkan. 

Di Kalimantan Timur sendiri, konsesi tambang sudah mendapat penolakan dari puluhan dosen di Universitas Mulawarman. Kampus terbesar di Kalimantan Timur yang ingin jadi pusat unggulan studi tropis. Pada awal Februari 2025, ada 54 dosen yang secara terang menolak konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Hal ini akan berdampak pada kampus, Misalnya, Jika perguruan tinggi menerima konsesi tambang ialah, kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat lahirnya manusia, melainkan tempat lahirnya para pebisnis yang mempunyai pola pikir merusak alam dan lingkungan lalu pada akhirnya hanya akan menambah jumlah perusak lingkungan.

“Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” terang para dosen dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.

“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari,” papar para dosen itu. (Sirana.id)

 

Tags: kampus tambangrevisi uu minerbasirana.iduniversitas mulawarman
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Dokumentasi: Perempuan Mahardhika
Kalimantan Timur

Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika Samarinda: Wujudkan Kerja Layak untuk Perempuan, Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Dunia Kerja

2 May 2026
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)
Kalimantan Timur

AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis

22 April 2026
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)
Kalimantan Timur

Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

22 April 2026
Next Post
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

Pemaparan indeks keselamatan jurnalis 2024 (doc: Panitia)

Pelarangan Liputan Jadi Bayang-Bayang Kekerasan Jurnalis Dalam Lima Tahun Mendatang

illustrasi demonstrasi di Samarinda (Sirana.id)

Tips Keamanan Bagi Demonstran Saat Unjuk Rasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dokumentasi: Perempuan Mahardhika

Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika Samarinda: Wujudkan Kerja Layak untuk Perempuan, Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Dunia Kerja

3 hours ago
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis

1 week ago
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

1 week ago
Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pertambangan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika Samarinda: Wujudkan Kerja Layak untuk Perempuan, Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Dunia Kerja
  • AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis
  • Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved