Belakangan ini beredar luas di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seekor satwa laut yang disebut-sebut sebagai pesut sedang dipegang oleh seorang warga. Menanggapi banyaknya pesan dan penandaan yang masuk, Balai KSDA Kalimantan Timur menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menyesatkan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran, satwa yang terlihat dalam video tersebut bukanlah Pesut Mahakam, melainkan finless porpoise (gondal nirsirip), yaitu jenis mamalia laut yang berbeda spesies. Meski berbeda, finless porpoise tetap termasuk satwa laut yang dilindungi, sehingga tidak boleh ditangkap, disakiti, atau diperlakukan sembarangan.
Selain itu, lokasi kejadian dalam video dipastikan berada di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan instansi di daerah setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perlindungan dan pengelolaan satwa liar, termasuk satwa laut yang dilindungi, harus dilakukan berdasarkan wilayah dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan kasus dalam video tersebut wajib mengikuti aturan sesuai lokasi kejadian.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 862 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan dan konservasi sejumlah satwa laut tertentu, termasuk pesut, telah dialihkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini menegaskan bahwa seluruh satwa laut dilindungi berada di bawah pengawasan ketat negara.
Meski kejadian tersebut berada di luar wilayah Kaltim, Balai KSDA Kalimantan Timur tetap berkoordinasi dengan BPSPL Pontianak, KKP, serta instansi dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan penelusuran lanjutan dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan.
Pihak berwenang juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu satwa dilindungi. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga agar satwa liar, khususnya yang berstatus dilindungi, tidak menjadi korban perlakuan yang melanggar hukum.
Mari bersama-sama menjaga kelestarian satwa dan ekosistem Indonesia.
Salam Konservasi! 🌏🦭. (Sirana.id)
Baca juga: Menuntut Hak Rumah yang Ramah untuk Pesut Mahakam















