SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Komnas Perempuan Tegaskan Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sirana.id by Sirana.id
29 May 2025
in Nasional
0
Aksi jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Aksi jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah krusial dalam menjawab ketimpangan perlindungan hukum yang telah berlangsung puluhan tahun. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025. RDPU ini bertujuan menjaring masukan masyarakat sipil dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa draf RUU PPRT saat ini merupakan hasil kerja DPR periode 2019–2024 dan telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa RUU PPRT menjadi salah satu RUU prioritas yang akan diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan sebagaimana amanat Presiden. Selain itu, penting untuk menjalankan prinsip meaningful public participation dalam penyusunan RUU ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Kami memerlukan masukan dari para narasumber agar RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi PRT,” ujarnya.

Dalam paparannya, Komnas Perempuan menyoroti bahwa kekerasan terhadap PRT masih terjadi secara sistematis dan meluas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT, sementara JALA PRT melaporkan lebih dari 2.600 kasus sepanjang 2017–2022, atau sekitar 10–11 kasus per hari.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa PRT tidak terlindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena status kerja mereka yang informal. “Oleh karena itu, perlindungan PRT harus diatur dalam undang-undang tersendiri yang mencerminkan karakteristik hubungan kerja yang khas dan kompleks,” ujarnya.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi akibat sifat kerjanya yang kerap dipandang sebagai invisible dan bersifat personal. Pekerjaan ini sering dianggap “tidak produktif,” dipengaruhi oleh bias gender, dan menimbulkan beban berganda, terutama bagi PRT perempuan. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengakuan sosial-politik serta redistribusi hak ekonomi yang lebih adil dan spesifik guna menjamin upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang setara bagi PRT.

Lebih jauh pekerjaan rumah tangga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional melalui kerja di sektor care economy, yang mencakup pekerjaan domestik, perawatan anggota keluarga, serta menopang produktivitas rumah tangga dan negara secara keseluruhan. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, Pekerja Rumah Tangga (PRT) tetap berada dalam situasi rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan berbagai bentuk eksploitasi. Negara perlu mengakui dan menjamin hak-hak PRT sebagai bagian dari pengakuan atas kerja perawatan yang menopang kehidupan sehari-hari dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari rekomendasi strategis, Komnas Perempuan mengusulkan empat langkah utama untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pertama, negara harus memastikan adanya kebijakan, pengawasan, dan implementasi perlindungan yang efektif. Kedua, masyarakat didorong untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya pencegahan kekerasan dan pemulihan korban. Ketiga, komunitas PRT dan pemberi kerja perlu diperkuat melalui akses yang lebih luas terhadap hak-hak dasar serta pembangunan kemitraan yang setara. Keempat, media berperan penting dalam menyuarakan isu ini melalui peliputan yang etis dan kampanye publik yang mendorong perlindungan dan pengakuan kerja PRT.

Komnas Perempuan memandang pengesahan RUU PPRT sebagai langkah mendesak dan krusial dalam menjawab persoalan yang telah lama dihadapi Pekerja Rumah Tangga. Setelah lebih dari 20 tahun dinantikan, saatnya RUU ini disahkan.  RUU PPRT telah mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas, tujuan, ruang lingkup, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi pidana serta pengaturan kontrak kerja secara tertulis serta perlindungan terhadap praktik eksploitasi oleh penyalur, seperti larangan menahan dokumen pribadi dan pungutan biaya kepada PRT.

RUU PPRT perlu menjadi instrumen hukum yang adil dan berimbang, dengan mempertimbangkan relasi kuasa yang tidak setara antara PRT dan pemberi kerja. Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh yang bersifat partisipatif dan non-diskriminatif, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak—baik PRT maupun pemberi kerja. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dan bersama pemerintah mengesahkannya demi perlindungan yang setara dan bermartabat.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap PRT tidak hanya merupakan mandat konstitusi, tetapi juga pemenuhan hak asasi manusia. Sudah saatnya PRT dihormati sebagai pekerja dan warga negara yang memiliki hak atas penghidupan layak, keadilan, dan keamanan,” tegas Maria Ulfah. (sirana.id)

baca juga; Semua Elemen Sudah Mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Freepik
Nasional

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Kekerasan Seksual dalam Bayangan Pendidikan Agama

27 October 2025
Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025/Toto Santiko Budi via Shutterstock
Nasional

Apakah Gelar Pahlawan Bisa Menghapus Dosa Sejarah sebuah Rezim?

23 October 2025
Salah satu contoh deforestasi yang ada di Kaltim/sirana.id
Nasional

Deforestasi Global Melambat, Namun Hutan Tetap Dalam Tekanan Serius

21 October 2025
Next Post
ilustrasi anak (freepik)

Perkawinan Anak itu Pelanggaran Serius, Bukan Sekadar Urusan Malu

ilustrasi anak-anak (generated by AI)

Mencari Keberadaan Negara Saat Intoleransi Diduga Menewaskan Seorang Anak di Riau

Pemandangan bukit teletubbies di Bantuas (sirana.id)

Bukit Teletubbies Bantuas, Opsi Piknik Ciamik di Samarinda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Freepik

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Kekerasan Seksual dalam Bayangan Pendidikan Agama

2 days ago
Seno Aji/Diskominfo Kaltim

Cari Cuan di Kaltim, Truk Sawit dan Batu Bara Ternyata Banyak yang Enggak Pakai Pelat KT

2 days ago
Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025/Toto Santiko Budi via Shutterstock

Apakah Gelar Pahlawan Bisa Menghapus Dosa Sejarah sebuah Rezim?

6 days ago
Salah satu contoh deforestasi yang ada di Kaltim/sirana.id

Deforestasi Global Melambat, Namun Hutan Tetap Dalam Tekanan Serius

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak balikpapan banjir batu bara berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca desa diskominfo kukar gempa ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara Mahakam ulu maratua masyarakat adat muara badak palaran pantai maratua perempuan perempuan kaltim pers perubahan iklim pesut pesut mahakam pilkada pulau maratua reset indonesia samarinda sampah sirana.id tambang universitas mulawarman wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Kekerasan Seksual dalam Bayangan Pendidikan Agama
  • Cari Cuan di Kaltim, Truk Sawit dan Batu Bara Ternyata Banyak yang Enggak Pakai Pelat KT
  • Apakah Gelar Pahlawan Bisa Menghapus Dosa Sejarah sebuah Rezim?

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved