Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren selama ini dianggap sebagai tempat suci yang membentuk moral dan akhlak generasi muda. Namun, di balik citra mulia tersebut, tersembunyi potret kelam yang selama ini tak terungkap. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2020-2024 mengungkap fakta mencengangkan: terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan pesantren dan pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua tertinggi dengan 17 kasus (17,52%).
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ternyata mendominasi jenis kekerasan berbasis gender, mencapai 83,62% dari total kasus. Yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan justru berasal dari kalangan yang seharusnya melindungi – guru, dosen, ustad, figur pengajar, bahkan pengasuh yang memiliki otoritas dan hubungan kepercayaan dengan korban.
Menurut Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es. “Kasus yang dilaporkan jumlahnya lebih sedikit daripada yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya. Devi menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi akar masalah yang menyebabkan banyak korban memilih diam. Ancaman, tekanan sosial, dan kekhawatiran terhadap nama baik institusi menjadi faktor lain yang membungkam suara korban.
Beragam bentuk kekerasan dialami korban, mulai dari pelecehan verbal dan fisik, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual. Ironisnya, dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat. Viralnya beberapa kasus kekerasan seksual terhadap santri justru semakin membuat korban takut melaporkan pengalaman mereka.
Dalam situasi seperti ini, peran media dinilai sangat krusial. Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, menekankan bahwa “pemberitaan yang berperspektif korban bukan sekadar pembesaran kasus, tetapi memastikan akses keadilan bagi korban terpenuhi melalui pendampinqan.” Media diharapkan dapat membuka ruang publik yang selama ini tertutup bagi korban untuk bersuara.
Dampak kekerasan seksual di pesantren sangatlah profund. Korban tidak hanya mengalami trauma mendalam dan hilangnya rasa aman di lingkungan belajar, tetapi juga menghadapi gangguan psikologis hingga depresi. Yang lebih menyedihkan, beberapa korban justru mengalami penolakan dari keluarga atau masyarakat karena dianggap menodai nama baik pesantren. Bagi lembaga pendidikan sendiri, kasus-kasus seperti ini menimbulkan krisis kepercayaan publik yang serius.
Menyikapi kondisi ini, Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan peserta didik, termasuk santri di pesantren. PMA ini mengatur berbagai hal krusial, mulai dari definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, hingga sanksi administratif bagi lembaga pendidikan yang lalai.
Sebagai langkah konkret, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kemenag. Pertama, mengimplementasikan PMA No. 73 Tahun 2022 secara menyeluruh dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, memandatkan Inspektorat Jenderal untuk menyelenggarakan pengawasan internal terhadap implementasi PMA tersebut. Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama maupun pesantren agar tercipta efek jera. Keempat, mengadopsi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada satuan lembaga pendidikan keagamaan.
Harapannya, dengan langkah-langkah sistematis ini, pesantren dapat kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk mencetak generasi penerus bangsa yang tidak hanya religius, tetapi juga terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (Sirana.id)















