SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Kekerasan Seksual dalam Bayangan Pendidikan Agama

AdminSirana2 by AdminSirana2
27 October 2025
in Nasional
0
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Freepik

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Freepik

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren selama ini dianggap sebagai tempat suci yang membentuk moral dan akhlak generasi muda. Namun, di balik citra mulia tersebut, tersembunyi potret kelam yang selama ini tak terungkap. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2020-2024 mengungkap fakta mencengangkan: terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan pesantren dan pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua tertinggi dengan 17 kasus (17,52%).

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ternyata mendominasi jenis kekerasan berbasis gender, mencapai 83,62% dari total kasus. Yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan justru berasal dari kalangan yang seharusnya melindungi – guru, dosen, ustad, figur pengajar, bahkan pengasuh yang memiliki otoritas dan hubungan kepercayaan dengan korban.

Menurut Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es. “Kasus yang dilaporkan jumlahnya lebih sedikit daripada yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya. Devi menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi akar masalah yang menyebabkan banyak korban memilih diam. Ancaman, tekanan sosial, dan kekhawatiran terhadap nama baik institusi menjadi faktor lain yang membungkam suara korban.

Beragam bentuk kekerasan dialami korban, mulai dari pelecehan verbal dan fisik, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual. Ironisnya, dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat. Viralnya beberapa kasus kekerasan seksual terhadap santri justru semakin membuat korban takut melaporkan pengalaman mereka.

Dalam situasi seperti ini, peran media dinilai sangat krusial. Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, menekankan bahwa “pemberitaan yang berperspektif korban bukan sekadar pembesaran kasus, tetapi memastikan akses keadilan bagi korban terpenuhi melalui pendampinqan.” Media diharapkan dapat membuka ruang publik yang selama ini tertutup bagi korban untuk bersuara.

Dampak kekerasan seksual di pesantren sangatlah profund. Korban tidak hanya mengalami trauma mendalam dan hilangnya rasa aman di lingkungan belajar, tetapi juga menghadapi gangguan psikologis hingga depresi. Yang lebih menyedihkan, beberapa korban justru mengalami penolakan dari keluarga atau masyarakat karena dianggap menodai nama baik pesantren. Bagi lembaga pendidikan sendiri, kasus-kasus seperti ini menimbulkan krisis kepercayaan publik yang serius.

Menyikapi kondisi ini, Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan peserta didik, termasuk santri di pesantren. PMA ini mengatur berbagai hal krusial, mulai dari definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, hingga sanksi administratif bagi lembaga pendidikan yang lalai.

Sebagai langkah konkret, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kemenag. Pertama, mengimplementasikan PMA No. 73 Tahun 2022 secara menyeluruh dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, memandatkan Inspektorat Jenderal untuk menyelenggarakan pengawasan internal terhadap implementasi PMA tersebut. Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama maupun pesantren agar tercipta efek jera. Keempat, mengadopsi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada satuan lembaga pendidikan keagamaan.

Harapannya, dengan langkah-langkah sistematis ini, pesantren dapat kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk mencetak generasi penerus bangsa yang tidak hanya religius, tetapi juga terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (Sirana.id)

Baca juga: Child Grooming yang Merugikan Hidup Seorang Anak

Tags: kasus kekerasankomnas perempuanpondok pesantren
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Ilustrasi anak sekolah dasar/Freepik

Pelajar SD Terlibat Judi Online, Menteri PPPA: Ini Pelanggaran Hak Anak!

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kementerian Sebut 22 Pabrik yang Terdeteksi Paparan Radioaktif, Berhasil Didekontaminasi

Ilustrasi pekerja/Freepik

Lingkungan Kerja Disebut Sebagai Pemicu Stres, Otorita IKN Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved