Jakarta, 8 Desember 2025 – Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, Komnas Perempuan kembali menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin hak-hak konstitusional penyandang disabilitas, terutama perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis. Sebagai perempuan sekaligus individu dengan disabilitas, mereka kerap mengalami hambatan berlipat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses terhadap layanan publik hingga kesempatan berpartisipasi dalam masyarakat.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengingatkan bahwa Deklarasi Politik Doha menekankan pentingnya pembangunan sosial yang inklusif dengan melibatkan seluruh masyarakat, tanpa kecuali. Menurutnya, pembangunan tak mungkin dicapai tanpa kehadiran aktif dan kepemimpinan penyandang disabilitas. Namun, temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa hampir di semua wilayah, penyandang disabilitas masih harus berhadapan dengan hambatan kompleks, baik dalam akses kesejahteraan sosial maupun akses terhadap keadilan. Situasi ini membuat mereka lebih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, sementara banyak di antaranya masih hidup dalam kondisi kesejahteraan rendah.
Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyoroti temuan penting dalam CATAHU 2024. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas tidak hanya lebih banyak, tetapi juga jauh lebih kompleks daripada kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) pada umumnya. “CATAHU 2024 menunjukkan jumlah KBGtP berdasarkan jenis disabilitas korban sejumlah 163, sedangkan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan disabilitas sejumlah 392,” jelas Devi. Ia menekankan bahwa satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan sekaligus.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah memiliki Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sesuai PP No. 70 Tahun 2019. Kebijakan ini mewajibkan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD). Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menyusun RAD PD. Namun ia menekankan bahwa implementasinya masih jauh dari ideal, terutama terkait aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Komnas Perempuan mendorong pemerintah mulai dari KPPPA, Kemenkes, Kemensos, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan perempuan disabilitas memperoleh layanan dan perlindungan setara. Beberapa langkah yang dianggap penting meliputi penguatan standar layanan kesehatan inklusif, penyediaan juru bahasa isyarat di ruang publik, peningkatan akses sarana dan prasarana layanan publik yang responsif kebutuhan disabilitas, serta pemenuhan akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (Sirana.id)
Baca juga: Di Hari Relawan, Komnas Perempuan Soroti Andil Besar Relawan Tangani Kekerasan berbasis Gender















