Dalam rangka penegakan hukum di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menemukan tumpukan batubara tanpa kepemilikan yang jelas di sejumlah dermaga bongkar muat tambang (jetty) di sepanjang Sungai Mahakam. Total batubara yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Batubara tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda, yang tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area tambang di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilakukan selama dua hari, pada 14–15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa tumpukan batubara tersebut berstatus sebagai aset negara yang berpotensi disalahgunakan, sehingga perlu segera diamankan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
“Saat ini, stockpile batubara tersebut telah diamankan dengan pemasangan barikade berupa garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta dilengkapi dengan spanduk larangan yang menyatakan bahwa batubara tersebut merupakan aset negara,” kata Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, tahap berikutnya adalah melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul batubara, sekaligus melakukan penilaian terhadap jumlah dan kualitasnya. Proses tersebut akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah seluruh proses selesai, batubara tersebut akan dilelang dan hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” ujar Jeffri.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Selama proses pengamanan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan serta kerja sama lintas instansi, yang melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Sirana.id)















